ILUSTRASI: Siswa terlihat sedang menggunakan ponsel di sekolah.(pena pijar)
Padang, Sindotime-Dinas Pendidikan Sumbar secara resmi membatasi penggunaan telepon seluler di sekolah. Pembatasan itu dituangkan ke dalam surat edaran Nomor : 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (ponsel) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sumatera Barat Dasar.
“Sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumbar, Nomor : 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025, di mana isinya, anak-anak tidak dibenarkan membawa handphone atau gadget,” tegas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Sumbar, Barlius pada 21 Mei 2025 tersebut mengacu pada, pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, ketiga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46Tahun2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab.
Maka dalam rangka meningkatkan prestasi belajar, disiplin siswa dan menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi, seluruh jajaran Dinas Pendidikan Sumbar diminta untuk memperhatikan beberapa poin yakni, pertama, menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Sumbar.
Ini terdiri dari, pertama, melarang siswa menggunakan telepon selular selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran.
Kedua, melarang Guru dan Tenaga Kependidikan mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar. Ketiga, menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama pembatasan penggunaan di sekolah. Keempat, menetapkan contact person (wali kelas, guru BK, atau petugas lain) beserta nomor kontak untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali.
Kelima, mensosialisasikan secara efektif kebijakan pembatasan penggunaan ponsel kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman. Keenam, membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan ponsel di area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dankantin. Ketujuh, mencantumkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh siswa.
Kedelapan, menetapkan dan memberlakukan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel.
Tak sampai di sana, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah/belajar, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi dan paham radikalisme) atau melanggar hak orang lain. Kemudian, guru pendamping satuan pendidikan mengawal, memandu, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Lalu, menghimbau orang tua/ wali murid untuk mengawasi penggunaan ponsel dan memastikan akses internet yang sehat dan bertanggungjawab di rumah, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah, sehingga mendukung upaya sekolah dalam membatasi dampak negatif ponsel.
Berikutnya, pengecualian pembatasan berlaku untuk penggunaan ponsel sebagai penunjang KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), dengan petunjuk teknis detail ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama 3 (tiga) bulan dari bulan Juni sampai September 2025 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Lalu, apabila setelah evaluasi, kebijakan ini dinyatakan berhasil, makasurat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bersama satuan pendidikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, membuat laporan tertulis secara berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk itu kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan di Sumbar untuk memperhatikan surat edaran tersebut dan sekaligus memperhatikannya. Anak-anak kita adalah masa depan bangsa dan peda dan pemudi hari ini adalah pemimpin di masa depan. Untuk itu, tugas kita untuk menyiapkan mereka siap untuk mempimpin dan siap untuk menjadi generasi terbaik nantinya,” tegas orang nomor di Sumbar tersebut.(zoe)