KETERANGAN: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan saat pemaparan kepada awak media.(kpu sumbar)
Padang, Sindotime-Sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumbar
tengah menghadapi gugatan dari 13 pemohon terkait hasil penghitungan suara
Pemilu Serentak 2024. Menyusul terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3–6 Januari 2025 yang
diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Bahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengaku,
bahwa dengan terdaftarnya 13 perkara dari 11 KPU kabupaten/kota, penetapan
calon terpilih harus ditunda. Hal ini karena daerah-daerah tersebut masih dalam
proses perselisihan hasil pemilu (PHP) yang sedang disidangkan di Mahkamah
Konstitusi.
Adapun 13 perkara tersebut berasal dari 11 daerah, yaitu 2
perkara dari KPU Pasaman dan Pasaman Barat, serta 1 perkara masing-masing dari
KPU Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Padang Panjang, Kabupaten Limapuluh
Kota, Solok Selatan, Mentawai, dan Tanah Datar.
“Sidang untuk 13 perkara PHP ini akan dilaksanakan pada
Jumat, 10 Januari 2025,” sebut Hamdan pada Rabu (8/1).
Hamdan juga mengungkapkan bahwa seluruh perkara PHP dari
Sumbar akan disidangkan oleh Panel 1, yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo,
dengan anggota Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sebagai bentuk koordinasi,
KPU Sumbar akan mendampingi KPU kabupaten/kota yang terlibat dalam perkara ini,
guna memastikan kelancaran informasi dan persidangan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang
rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan calon terpilih akan
dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan
dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilu.
Terakhir, Hamdan menegaskan bahwa untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumbar 2024, tidak ada gugatan (PHP) yang terdaftar di
e-BRPK.(*/zoe)