DIBUKA: Pembukaan pelatihan untuk Satgas KTR di Pangeran Beach Hotel Padang, pada (5/2).(pemko padang)
Padang, Sindotime-Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen
dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi warganya melalui
berbagai langkah strategis. Salah satu inisiatif terbaru yang diambil adalah
mengadakan pelatihan untuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
sebagai upaya untuk memperkuat implementasi kebijakan ini.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 5-6 Februari 2025 di
Pangeran Beach Hotel Padang ini, resmi dibuka oleh Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Padang, Edi Hasymi. Dalam sambutannya, Edi
menyampaikan bahwa Pemko Padang telah menetapkan berbagai regulasi yang
mendukung keberhasilan KTR, antara lain Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24
Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Walikota Padang Nomor 13
Tahun 2017, serta Keputusan Walikota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satuan
Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Edi, pelatihan ini menjadi kunci dalam
mengoptimalkan penerapan peraturan-peraturan tersebut, dengan harapan dapat
menciptakan Kota Padang sebagai tempat yang lebih sehat dan nyaman untuk
ditinggali. Ia pun berharap agar tingkat kepatuhan terhadap KTR dapat meningkat
pasca pelatihan ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati,
mengungkapkan bahwa upaya untuk menanggulangi dampak merokok di Kota Padang
sudah dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk promosi bahaya merokok dan
pembentukan petugas klinik berhenti merokok di Puskesmas.
Sebagai bagian dari pelatihan, Kamal Kasra, Direktur Andalas
Tobacco Control, menyampaikan hasil survei yang menunjukkan bahwa hanya 23%
lokasi di Padang yang menerapkan KTR sesuai dengan standar yang ditetapkan,
dengan tingkat kepatuhan terendah di tempat ibadah, yang hanya mencatatkan 4%
kepatuhan.
Selain itu, sesi pelatihan juga menghadirkan pemateri dari Sinergi
Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo (Semarku), yang berbagi pengalaman
dan teknik pengawasan serta penegakan aturan KTR.
Pelatihan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk
Bagian Hukum Kota Padang, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan
sejumlah lembaga lainnya, yang diharapkan dapat bekerja sama untuk memperkuat
pengawasan dan penegakan aturan KTR di seluruh wilayah Kota Padang.(*/zoe)






