DISKUSI: Warga Padang Panjang berdiskusi terkait adanya pengembalian anggaran di sekretariat DPRD Padang panjang sejak 2021.(pemko padang panjang)
Padang Panjang, Sindotime-Pengelolaan
anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padangpanjang menjadi sorotan
setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berulang menemukan adanya
penyimpangan dalam beberapa tahun terakhir. Temuan tersebut berujung pada
kewajiban pengembalian dana oleh sejumlah pihak ke kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Inspektorat Kota Padangpanjang, Davidson, menjelaskan bahwa temuan pertama kali
mencuat pada tahun 2021 dan terus berlanjut hingga termuat dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, 2023, hingga 2024.
“Pada 2021, hasil audit
Inspektorat tidak ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD, sehingga kasus ini
diteruskan ke BPK dan Kejaksaan untuk proses lanjutan,” ujar Davidson kepada
wartawan.
Pengembalian Dana: Rincian Tahun demi Tahun
Tahun 2022:
Total dana yang harus
dikembalikan: Rp 1.908.335.000
Jumlah pihak yang
mengembalikan: 44 orang
41 orang membayar sekali
2 orang membayar dua kali
1 orang membayar tiga kali
Tahun 2023:
Jumlah temuan: Rp 3.037.587.640
Pola pengembalian:
7 orang membayar sekali
6 orang dua kali
1 orang tiga kali
4 orang empat kali
1 orang lima kali
1 orang tujuh kali
Tahun 2024:
Temuan terbaru: Rp 319.904.469
Mekanisme pengembalian:
40 orang membayar sekali
4 orang dua kali
1 orang tiga kali
2 orang empat kali
1 orang enam kali
Davidson menegaskan bahwa
Inspektorat hanya berperan dalam memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi
dari BPK, dan tidak memiliki kewenangan untuk membuka data nama-nama atau
besaran pengembalian individu.
Sorotan Publik: Tunjangan
DPRD Dinilai Tidak Proporsional
Sementara itu, kebijakan
tunjangan bagi anggota DPRD Kota Padangpanjang juga mendapat sorotan tajam dari
publik. Hal ini mencuat setelah polemik mengenai besarnya tunjangan anggota
legislatif secara nasional mengundang reaksi luas.
Tunjangan anggota DPRD Kota
Padangpanjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padangpanjang
No. 8 Tahun 2022 berdasarkan kajian tim appraisal. Beberapa tunjangan yang
dinilai fantastis, antara lain:
Tunjangan perumahan:
Wakil Ketua DPRD: Rp
11.480.000 per bulan
Anggota DPRD: Rp 7.598.000 per
bulan
Tunjangan transportasi:
Semua anggota DPRD: Rp
12.600.000 per bulan
Jika diakumulasi, seorang
anggota DPRD dapat menerima tunjangan perumahan senilai Rp 91.176.000 per tahun
dan tunjangan transportasi sebesar Rp 151.200.000 per tahun.
Kritik dari Praktisi Hukum
dan Tokoh Adat
Praktisi hukum lokal, Suarmen,
SH, mempertanyakan kewajaran tunjangan tersebut. Menurutnya, ada ketimpangan
antara kondisi ekonomi masyarakat dan fasilitas yang diterima para wakil
rakyat.
“Apakah masyarakat mampu
menyewa rumah senilai separuh dari tunjangan perumahan DPRD, sekitar Rp 45 juta
per tahun? Mayoritas warga bahkan hanya mampu mencicil sepeda motor,” ujar
Suarmen. Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang tunjangan tersebut demi
keadilan sosial.
Senada dengan itu, tokoh adat
Minangkabau, Basrizal Dt. Pangulu Basa, menilai besaran tunjangan semestinya
tidak hanya dilihat dari sisi legal, namun juga dari sisi moral dan sosial.
“Di tengah kesulitan hidup
rakyat, angka-angka tunjangan yang diajukan seperti mengabaikan realitas
penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Basrizal juga mengingatkan
agar wakil rakyat tidak hanya menikmati fasilitas, tapi sungguh-sungguh
menjalankan tugas untuk mensejahterakan rakyat. Ia menambahkan bahwa tugas DPRD
bukan untuk membebani anggaran negara demi kepentingan politik sesaat.(*/zoe)