News  

Dugaan Korupsi Pengadaan Face Shield di BPBD Sumbar Dihentikan

DIBEBERKAN: Ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di BPBD Sumbar selama pandemi COVID-19 yang kini dihentikan Kejati Sumbar.(kejati sumbar)


Padang, Sindotime-Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan
face shield oleh BPBD Sumbar selama pandemi COVID-19, akhirnya dihentikan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumbar. Kepastian ini disampaikan Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, pada Senin (23/12) di Padang.

Menurutnya, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak
terpenuhinya unsur-unsur dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Proses penyidikan dihentikan karena unsur-unsur yang diperlukan tidak
terpenuhi,” ujar Fajar, yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati
Sumbar, Efendi Eka Saputra.

Kasus ini sebelumnya memasuki tahap penyelidikan pada 3 Juli
2023, dan telah memanggil pihak BPBD Sumbar serta penyedia barang untuk
dimintai keterangan. Dalam pengadaan face shield tersebut, terdapat dua
kontrak, yakni senilai Rp 2,25 miliar dan Rp 1,1 miliar, sehingga total dana
yang digunakan mencapai Rp 3,4 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh face
shield yang dibeli telah didistribusikan sesuai dengan kontrak dan kebutuhan,
tanpa ada barang yang tercecer. “Nilai kontrak yang tercatat sesuai, dan
barang telah disalurkan kepada penerima sesuai dokumen kontrak,” terang
Fajar.

Keputusan penghentian ini diambil setelah proses yang
panjang, dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini.
“Tidak ada niat jahat, dan unsur-unsur tidak terpenuhi. Kami ingin
memastikan kepastian hukum, sehingga kasus ini dihentikan,” lanjutnya.

Penyidik Kejati Sumbar menyimpulkan bahwa kasus ini tidak
memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3
Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait
COVID-19, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur
tindak pidana. Meskipun terdapat pelanggaran administratif terkait pelaporan
dan perubahan RKB (Rencana Kerja dan Anggaran) pasca pengadaan, hal tersebut
lebih berkaitan dengan aspek administrasi, bukan korupsi.

Pada masa itu, keterbatasan barang akibat pandemi COVID-19
membuat upaya cepat dalam pengadaan menjadi penting. Oleh karena itu, penyedia
yang dapat memenuhi kebutuhan barang secara cepat dipilih untuk melaksanakan
pengadaan.

Secara keseluruhan, hasil barang pengadaan berupa face
shield telah sesuai dengan kontrak dan telah didistribusikan kepada pihak yang
berhak, sehingga kasus ini dihentikan tanpa ada indikasi korupsi.(*/zoe)