Bawa Kayu Akasia Seberat 14 Ton, Sopir Truk Ditilang

DITINDAK: Satlantas Polres Rokan Hilir mengintrogasi seorang sopir truk dengan barang bukti kayu akasia seberat 14 ton.(mc riau)


Rokan Hilir, Sindotime-Berani menantang aturan dengan membawa
muatan kayu akasia seberat lebih dari 14 ton saat Lebaran kedua Idul Fitri
seorang sopir truk ditilang polisi. Tindakan nekat ini jelas melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu larangan operasional untuk kendaraan
berat sejak 28 Maret hingga 4 April 2025. Karena pelanggarannya, truk tersebut
akhirnya ditindak oleh pihak berwenang.

Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja,
mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penilangan setelah menemukan
pelanggaran jelas. “Sopir tersebut tetap mengangkut truk dengan muatan kayu
meski sudah ada larangan beroperasi selama periode tersebut,” ujarnya saat
dikonfirmasi oleh Tim Media Center Riau pada Rabu (2/4).

Pihak kepolisian melakukan penertiban secara intensif
terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan
operasional selama masa mudik dan balik Lebaran. Operasi ini bertujuan untuk
mengurangi potensi kemacetan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta
meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Tindak pidana yang terdeteksi kali ini mencakup dua pelanggaran:
pertama, truk tersebut melanggar batas muatan yang diizinkan, yakni melebihi 14
ton, dan kedua, kendaraan beroperasi di luar waktu yang dilarang. Langkah
penegakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian ini berdasar pada sejumlah
peraturan dan keputusan yang telah disahkan, termasuk SKB yang diterbitkan pada
Maret 2025, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan selama periode
Lebaran.

Menurut Luthfi, kebijakan ini diambil untuk memastikan
kelancaran lalu lintas, menghindari kemacetan yang dapat mengganggu perjalanan
masyarakat, serta meningkatkan keselamatan. Pihak kepolisian juga berharap,
dengan adanya penindakan tegas, para pelanggar dapat jera dan lebih patuh
terhadap aturan yang ada.

Selain itu, Luthfi mengimbau kepada pengusaha dan pengemudi
angkutan barang untuk mematuhi peraturan yang sudah disosialisasikan demi
terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman. Pengawasan akan
terus dilakukan secara ketat, terutama di titik-titik rawan yang menjadi jalur
utama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Dengan penegakan hukum yang terus berlanjut, diharapkan
seluruh kendaraan angkutan barang akan mematuhi ketentuan, sehingga perayaan
Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan aman.(*/zoe)