Diduga Curi Kabel Listrik Bernilai Puluhan Juta, Dua Pria Ditangkap

DIAMANKAN: Dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik ketika ditangkap jajaran Polres Padang Pariaman.(polres padang pariaman)


Padang
Pariaman, Sindotime
–Dua pemuda berinisial HA (22) dan AS
(23)
diamankan Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman. Ini
setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah
rumah kontrakan di Korong Jiraikbaruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan
Nansabaris.

Kejadian ini terungkap setelah korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, yang merupakan seorang
karyawan swasta, melaporkan pembobolan rumah kontrakannya ke Polsek Nansabaris. Informasi pertama kali diterima korban
dari rekannya, Roza Nurfaizah, yang mendapati pintu rumah kontrakan tersebut
dalam kondisi rusak saat melintas di depan lokasi.

Saat peristiwa berlangsung,
korban tengah berada di Tanah Datar. Begitu kembali, ia mendapati engsel pintu
rusak akibat dibuka paksa. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa
sejumlah kabel listrik dengan berbagai ukuran dan spesifikasi telah raib,
antara lain:

Electric
Cable Power Cable 450/750V-NYAF 1 Core 25mm² warna hitam dan biru masing-masing
sepanjang 172 meter

Electric
Cable 600V UL2586 2x16mm² Shielding Outdoor Cable sepanjang 210 meter

Diperkirakan, kerugian akibat
pencurian ini mencapai Rp40
juta
.

Merespons laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Padangpariaman yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nedrawati dan Kapolsek
Nansabaris Iptu Defit Irawan
, langsung turun ke lokasi untuk
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari
saksi.

Hasil penyelidikan cepat
membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil
menangkap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing yang berada tidak jauh
dari lokasi kejadian.

“Kami bergerak cepat dan
berhasil mengamankan HA dan AS. Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolsek
Nansabaris untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nedrawati.

Selain penangkapan, polisi
juga menyita sejumlah potongan kabel listrik
yang diduga kuat merupakan barang bukti hasil pencurian.

Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Padangpariaman juga
mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal,
khususnya di rumah atau bangunan yang sedang tidak berpenghuni.

“Peran serta masyarakat
sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada aktivitas
mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutup AKP Nedrawati.(*/zoe)