BUTUH PERHATIAN: Ratusan tenaga honorer non-database dari berbagai instansi dan layanan publik mengadukan nasibnya ke Pemkab Limapuluh Kota.(pemkab limapuluh kota)
Limapuluh
Kota, Sindotime—Suasana haru menyelimuti halaman Kantor Bupati
Limapuluh Kota pada Senin pagi. Ratusan tenaga honorer non-database dari
berbagai instansi pendidikan dan layanan publik mendatangi kantor pemerintahan
tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait ketidakjelasan status
kepegawaian.
Para honorer yang tergabung
dalam Aliansi Honorer Non Database
BKN Gagal CPNS dan TMS Indonesia ini menyampaikan keresahan karena
tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk formasi
penuh maupun paruh waktu. Hal ini membuat sebagian dari mereka kini tidak lagi
menerima honor tetap, dan terancam kehilangan pekerjaan pada awal tahun 2026.
Salah satu guru yang hadir,
Murniwati, mengajar di SMPN 2 Lareh Sago Halaban. Ia mengungkapkan bahwa saat
ini honornya dibayarkan secara sukarela oleh rekan-rekan guru PNS dan PPPK di
sekolahnya. “Saya sudah memiliki NUPTK dan mengikuti Pendidikan Profesi
Guru (PPG), tapi tetap tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak terdaftar dalam
database,” ucapnya dengan suara bergetar.
Keluhan serupa disampaikan
oleh Yeni, guru sekolah dasar dari Kecamatan Guguak. Ia menyoroti lamanya masa
pengabdian para honorer, yang banyak di antaranya telah mengabdi 4 hingga 11
tahun. “Kami tidak ingin dilupakan. Beberapa dari kami sudah terdata di
dapodik. Kami hanya meminta adanya kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Puncak kekhawatiran muncul
akibat beredarnya isu bahwa seluruh tenaga honorer non-database akan
diberhentikan mulai Januari 2026. Ketua Aliansi, Tiko Fredyansah, menyampaikan
keresahan para anggotanya. “Isu ini membuat kami cemas. Kami mohon ada
solusi dari Pemkab agar nasib kami tidak digantung,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Hendra Azmar, menepis
kabar pemutusan hubungan kerja massal itu. Ia menegaskan bahwa informasi
tersebut belum memiliki dasar resmi. “Sampai saat ini belum ada keputusan
tentang pemberhentian per 1 Januari 2026. Itu hanya isu,” kata Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah mengambil langkah proaktif dengan
mengusulkan sebanyak 1.326
tenaga honorer untuk formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah
pusat. “Semua honorer yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi
pemerintah kami usulkan, bahkan hingga tahap R4,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari
legislatif. Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota
menegaskan komitmen pihaknya untuk membawa aspirasi ini ke tingkat pusat.
“Kami akan menyuarakan tuntutan ini ke KemenPAN-RB. Tolong bersabar,
karena negara pasti mempertimbangkan keberadaan honorer. Kita tahu, ke depan
akan banyak ASN yang pensiun,” katanya.
Meski belum ada keputusan
final, kehadiran ratusan honorer ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan
yang inklusif dan adil bagi seluruh tenaga kerja sektor publik yang telah lama
mengabdi, namun belum mendapat pengakuan formal dalam sistem kepegawaian
nasional.(*/zoe)