16 Paket Besar Ganja Diamankan, Pengedar Ditangkap

DIAMANKAN: Tim Satresnarkoba Polresta Padang Pariaman ketika menangkap kawanan pengedar 16 paket ganja.(polres padang pariaman)


Padang
Pariaman, Sindotime

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus
penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial
AG (34) di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Minggu
(25/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai
adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan
itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu
Yosvenli Dasman melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan saat
berada di tepi jalan. Setelah digeledah, ditemukan 16 paket besar ganja yang
disembunyikan dalam karung goni putih di dalam mobil Daihatsu yang digunakan
pelaku,” ungkap Iptu Yosvenli.

Selain ganja, polisi juga
menyita sebuah handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan pelaku
untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP
Ahmad Faisol Amir, mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap
kasus ini. Ia menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah
hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang
sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen
kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

Kasat Resnarkoba juga
menambahkan bahwa patroli dan operasi rutin akan terus digencarkan, khususnya
di wilayah yang rawan peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini adalah hasil
sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus bergerak untuk
memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya,” tuturnya.

Saat ini, tersangka beserta
seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses
hukum lebih lanjut.(*/zoe)