PENGECUALIAN: Kendaraan operasional angkutan logistik tetap mendapat kelonggaran untuk beroperasi meski ada periode pembatasan angkutan pada lebaran 2025 nanti.(yosua expedition)
Jakarta, Sindotime–Meski ada periode pembatasan angkutan
lebaran 2025 nanti, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memberikan kelonggaran
terhadap operasional angkutan logistik. Ini sekaligus juga sebagai bentuk
apresiasi Kemenhub terhadap keputusan pengusaha yang menginginkan tetap
menjalankan operasional angkutan logistik selama periode pembatasan angkutan
Lebaran 2025.
Namun demikian, tentunya tetap dengan mematuhi regulasi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga
kelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik yang vital selama musim
mudik, sambil tetap memastikan keamanan dan keselamatan di jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menekankan bahwa Kemenhub
mendukung penuh keputusan pengusaha logistik dan pengusaha truk yang tetap
beroperasi, asalkan mereka mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku.
Kemenhub berkomitmen untuk memastikan perlindungan bagi para sopir truk yang
menjalankan tugas mereka selama periode ini.
Ahmad Yani menambahkan bahwa
sektor logistik memegang peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan
pasokan barang, terutama kebutuhan pokok. “Kami mengapresiasi pengusaha
logistik dan truk yang tetap menjalankan operasionalnya di tengah pembatasan
angkutan Lebaran, selama mereka mematuhi aturan yang ada. Keamanan dan
keselamatan sopir truk menjadi perhatian utama kami,” ujarnya di Jakarta,
Rabu (19/3).
Dia juga berharap bahwa kerja
sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk dapat memastikan
proses distribusi barang dan kelancaran arus mudik berlangsung dengan aman dan
terkontrol. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor logistik dalam
memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selama musim Lebaran.
Sebagai upaya untuk memastikan
kelancaran arus mudik dan balik serta menjaga keselamatan dan ketertiban pada
Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional angkutan
barang. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara
Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Namun, pembatasan tersebut
tidak berarti menghalangi sepenuhnya operasional angkutan barang. Kendaraan
angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan mematuhi sejumlah ketentuan
tertentu. Pembatasan ini meliputi pembatasan waktu operasional kendaraan barang
dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang yang membawa kereta tempelan
atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, atau
bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang
dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan sumbu dua yang sesuai
dengan berat yang diizinkan. Kendaraan juga bisa beroperasi saat ada diskresi
dari kepolisian, dengan tetap mengutamakan keselamatan. Selain itu, kendaraan harus
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai regulasi yang berlaku,
termasuk ketentuan tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan,
dan dokumen angkutan barang.
Kendaraan pengangkut BBM/BBG,
uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana, sepeda motor mudik
gratis, serta barang pokok tetap dikecualikan dari pembatasan dan diperbolehkan
beroperasi dengan melengkapi surat muatan barang.
Kebijakan ini diputuskan
berdasarkan analisis data dari tahun 2024, yang menunjukkan bahwa ada 186
insiden yang melibatkan angkutan barang, dengan truk sebagai penyebab utama
sebanyak 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih
cenderung mengakibatkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Untuk memastikan kelancaran operasional dan keselamatan
selama Lebaran 2025, Kemenhub telah merencanakan berbagai langkah strategis.
Pengawasan ketat terhadap kendaraan, pemeriksaan rutin, dan penyediaan
fasilitas kesehatan bagi sopir akan diterapkan guna menjamin perjalanan yang
aman dan lancar.(*/zoe)