DIBERANTAS: Jajaran Polres Solsel terus melakukan pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal PETI di Solsel.(polres solsel)
Solsel,
Sindotime—Upaya pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal
atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan
terus diperkuat oleh aparat penegak hukum. Secara rutin, jajaran Polres Solok
Selatan menurunkan Tim Satgas Anti Illegal Mining
untuk melakukan operasi di wilayah-wilayah rawan tambang liar.
Salah satu operasi terbaru
digelar pada Rabu pagi (pukul 09.00 WIB), menyasar kawasan Pamong Ketek, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Meski tak ditemukan aktivitas penambangan aktif, petugas berhasil mengamankan
dan langsung memusnahkan berbagai peralatan tambang yang ditinggalkan pelaku.
Menurut Kapolres
Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, kegiatan ini merupakan
wujud nyata komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus
menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya tambang ilegal yang merusak
alam.
“Kami tidak akan memberi ruang
bagi aktivitas tambang ilegal. Ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi,
tapi juga merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat,” tegas Kapolres dari
Mako Polres Solsel di Golden Arm.
Peralatan tambang seperti box kayu (asbuk) yang biasa digunakan untuk menyaring
material emas langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar oleh tim yang
dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Hengki. Selain itu, petugas juga
memasang sejumlah spanduk peringatan larangan
tambang ilegal di titik-titik strategis untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat.
“Tindakan pemusnahan ini kami
lakukan sebagai pesan tegas. Penertiban akan dilakukan secara berkala agar ada
efek jera bagi para pelaku,” tambah Kapolres Faisal.
Bahaya Tambang Ilegal: Dari
Kerusakan Lingkungan hingga Ancaman Kesehatan
Aktivitas tambang emas ilegal
bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membawa dampak ekologis dan sosial yang
serius. Proses penambangan yang menggunakan bahan
kimia beracun seperti merkuri dan sianida dapat mencemari tanah
dan air, sehingga mengancam kesehatan warga sekitar.
Selain itu, kegiatan ini
sering memicu deforestasi, erosi tanah, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Tak jarang pula,
konflik antarwarga terjadi akibat sengketa lahan yang digunakan untuk aktivitas
ilegal tersebut.
Sanksi Hukum Berat Menanti
Pelaku
Secara hukum, praktik tambang
tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal
158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara
hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100
miliar.
Kapolres pun mengimbau
masyarakat agar tidak terlibat, mendukung upaya penertiban, serta segera
melapor jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami butuh partisipasi aktif
masyarakat untuk menjaga lingkungan. Jangan segan melapor jika melihat
aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.(*/zoe)