Gelapkan 20 Ton Minyak Sawit, Sopir Tangki CPO Ditangkap di Batam

DIAMANKAN: Pelaku ketika diamankan Polres Barelang, Batam, Kepri karena diduga menggelapkan 20 ton minyak sawit.(dokumentasi polres barelang)


Pessel, Sindotime-Pria berinisial JI alias Dodi (50), warga
Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ditangkap aparat Satreskrim Polres Pessel.
Ini setelah sopir truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) tersebut diduga
menggelapkan 20.060 kilogram minyak sawit milik seorang pedagang di Painan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9) di Jalan Sudirman,
Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk
pada 8 Maret 2025.

Kronologi Penggelapan

Menurut Kasat Reskrim Polres
Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro, JI bertugas mengangkut muatan CPO dari PT
BASMC dengan truk tangki bernomor polisi BA 8263 GU. Minyak sawit tersebut
seharusnya dikirim ke Padang Raya Cakrawala, Kota Padang.

Namun, alih-alih menyelesaikan
pengiriman, pelaku justru membawa seluruh muatan ke kawasan Pasar Bukit,
Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pessel, dan menjualnya secara ilegal kepada
seseorang berinisial AE. Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik
minyak, Harmon alias Mon (41), warga Painan.

“Dugaan sementara, pelaku
memanfaatkan kepercayaan pemilik barang untuk melakukan penjualan tanpa izin,
lalu menggunakan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP
Yogie.

Barang Bukti dan Proses
Hukum

Dari hasil penangkapan, polisi
menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, antara
lain, Satu unit handphone Redmi
Note14 warna hitam, Satu kartu SIM Axis, Tiga helai baju dan dua celana.

JI diketahui memiliki dua
alamat domisili: di Koto Pandan, Kecamatan Air Pura (Pessel), dan di Kelurahan
Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pelaku saat ini telah
diamankan dan diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim
Polres Pessel. Polisi juga sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal ini.

Imbauan Kepada Pengusaha

Kasat Reskrim menegaskan
pentingnya pengawasan ketat dalam rantai distribusi CPO yang merupakan
komoditas strategis nasional. Ia mengimbau para pemilik usaha transportasi
untuk lebih selektif dalam merekrut sopir serta memperkuat sistem pengawasan
internal.

“Modus kejahatan seperti
ini seringkali memanfaatkan kelemahan dalam sistem distribusi. Kepercayaan saja
tidak cukup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian
khusus karena menimbulkan kerugian besar bagi korban dan mencoreng integritas
distribusi minyak sawit di wilayah Sumatera Barat.(*/zoe)