Kemenag-Program Studi D.III Keperwatan dan S.1 Fakultas Kesehatan Sains Universitas Mercubaktijaya Lakukan MoU

SEPAKAT: Penandatanganan naskah kerja sama antara Kemenag-Program Studi D.III Keperwatan dan S.1 Fakultas Kesehatan Sains Universitas Mercubaktijaya.(harris tj/sindotime)


Padang, Sindotime-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang menjalin
kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Program Studi
DIII Keperawatan Fakultas Kesehatan dan Sains Universitas Mercubakti Jaya.
Kerjasama ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada
masyarakat, terutama yang berada di wilayah binaan dan posyandu.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag
Kota Padang, H. Edy Oktafiandi, bersama Ketua Program Studi Keperawatan dan
Kebidanan, Rifka Putri Andayani, serta Desi Wildayani. Dalam kesempatan tersebut,
Edy menyampaikan bahwa tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk mendukung
pelaksanaan praktik mata kuliah, pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat oleh dosen serta mahasiswa. “Harapan kami, kerjasama ini dapat
terus berlanjut, dan tujuan yang diinginkan dapat tercapai,” ujar Edy pada
acara yang digelar di Aula Kemenag setempat, Selasa (4/2).

Selain itu, kedua belah pihak telah menegaskan pentingnya
kelanjutan kerjasama ini dengan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih
terperinci. Sebelumnya, Kementerian Agama Kota Padang dan Universitas
Mercubakti Jaya telah mengikat Kesepakatan Bersama mengenai Pendidikan,
Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada 21 Mei 2024. PKS ini
bertujuan untuk memperkuat hubungan antara program studi Keperawatan dengan
Kementerian Agama dalam berbagai kegiatan di wilayah kerja Kota Padang.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa hak dan
kewajiban yang disepakati oleh kedua pihak. Pihak pertama, yaitu Universitas
Mercubakti Jaya, berhak mendapatkan fasilitas, waktu, dan tempat
penyelenggaraan dari Pihak Kedua, yaitu Kementerian Agama Kota Padang. Mereka
juga akan menerima surat keterangan dan sertifikat bagi setiap mahasiswa yang
terlibat.

Sementara itu, Kementerian Agama Kota Padang (Pihak Kedua)
memiliki kewajiban untuk menyediakan narasumber, melakukan evaluasi bersama
atas kegiatan yang berlangsung, serta memberikan penilaian terhadap mahasiswa.
Di sisi lain, Kemenag juga berhak menerima laporan tertulis mengenai kegiatan
yang dilakukan dan mempublikasikan hasil kegiatan melalui media resmi mereka.

Kerjasama ini juga mencakup pengaturan jadwal dan mekanisme
observasi mahasiswa di KUA (Kantor Urusan Agama) Kota Padang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar dan
memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tutup Rifka
Putri Andayani.(Haris Tj)