DIBEBERKAN: Suasana persentase KIP tim dari Pemkab Agam di kantor KI Sumbar.(ki sumbar)
Agam, Padek-Pemerintah Kabupaten
Agam menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dengan menjadikan
keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari
budaya kerja pemerintahan. Komitmen ini kembali membuahkan hasil: Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Agam berhasil melaju ke tahap
berikutnya dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan
Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Barat.
Proses presentasi penilaian
berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kantor Komisi Informasi Sumbar,
Padang. Wakil Bupati Agam, M. Iqbal, hadir langsung untuk menyampaikan paparan
mengenai strategi dan inovasi yang telah diterapkan dalam pengelolaan
keterbukaan informasi di Kabupaten Agam.
Dalam presentasinya, Wabup
Iqbal menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari
reformasi birokrasi. Lebih dari sekadar administrasi, transparansi diyakini
sebagai kunci dalam membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi
masyarakat.
“Informasi publik adalah hak
masyarakat. Karena itu, pemerintah wajib menyediakan akses yang mudah, cepat,
dan gratis. Transparansi adalah pondasi dari pemerintahan yang dipercaya
rakyat,” jelas Iqbal.
Sinergi dan Inovasi untuk
Pelayanan Informasi yang Lebih Inklusif
Pemkab Agam, melalui PPID,
terus mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk
menjamin layanan informasi yang lebih efektif dan efisien. Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Agam, Roza Syafdefianti, yang juga menjabat sebagai
PPID Penjabat, menekankan pentingnya inovasi dalam mendukung keterbukaan.
Melalui portal resmi ppid.agamkab.go.id,
masyarakat dapat mengakses lebih dari 3.000 dokumen publik yang mencakup
laporan keuangan, data pembangunan, dokumen perencanaan, dan berbagai informasi
lainnya. Portal ini juga dilengkapi dengan fitur aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas serta sistem respon cepat terhadap permintaan informasi.
Salah satu inovasi unggulan
yang menjadi sorotan adalah aplikasi KIPER (Keterbukaan Informasi Elektronik).
Aplikasi ini berhasil masuk dalam tiga besar inovasi terbaik Kabupaten Agam
tahun 2025.
“KIPER menjadi simbol dari
transformasi budaya kerja kami. Keterbukaan informasi bukan hanya soal
menyampaikan data, tetapi juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi secara aktif dan inklusif,” ujar Roza.
Konsistensi Sejak 2019,
Menuju Agam yang Terbuka dan Partisipatif
Sejak pembentukan PPID pada
tahun 2019, Kabupaten Agam terus menunjukkan konsistensi dalam memperkuat tata
kelola keterbukaan informasi. Upaya ini mencakup peningkatan literasi
informasi, digitalisasi dokumen, hingga layanan informasi bebas biaya.
Langkah-langkah tersebut
menempatkan Agam sebagai salah satu daerah dengan praktik keterbukaan informasi
publik yang progresif di Sumatera Barat.
Keberhasilan melaju ke tahap
lanjutan e-Monev 2025 memperkuat tekad Pemkab Agam untuk terus meningkatkan
capaian dan menjadi rujukan nasional dalam bidang transparansi pemerintahan.
“Kami ingin Agam dikenal bukan
hanya sebagai daerah yang terbuka dalam penyajian data, tapi juga terbuka dalam
menerima kritik, ide, dan keterlibatan masyarakat,” tutup Wabup Iqbal.(*/zoe)