DPRD Tetapkan Sejumlah Ranperda di Masa Sidang II

DISERAHKAN: Suasana penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III di DPRD Padang, Rabu (30/4).(pemko padang)


Padang, Sindotime-Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II
dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025 digelar DPRD Kota Padang di Gedung
DPRD Kota Padang, Aia Pacah pada Rabu (30/4). Sekretaris Daerah Kota Padang,
Andree Algamar, tampil mewakili Wali Kota Padang dalam kesempatan itu.

Andree dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas
kolaborasi antara Pemko Padang dan DPRD yang berhasil mengesahkan sejumlah
Peraturan Daerah (Perda) penting selama Masa Sidang II. Di antaranya adalah
Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 2
Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perda Nomor 3 Tahun
2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

“Capaian ini menjadi langkah maju dalam memperkuat regulasi
daerah yang berpihak kepada ketertiban, kesehatan masyarakat, dan penguatan
peran keagamaan,” ujar Andree.

Ia juga berharap agar sejumlah Rancangan Perda yang telah
diajukan dapat segera ditetapkan, seperti Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT Bank Nagari dan Perumda Air Minum, serta Perda
tentang Pembinaan Kepramukaan dan Pengembangan Organisasi.

Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya Masa Sidang
III DPRD Kota Padang tahun 2025, yang diharapkan mampu melanjutkan sinergi pembangunan
antara eksekutif dan legislatif.(*/zoe)