Gawat, Pemko Bukittinggi Rumahkan Sebanyak 947 Pegawai Honorer

CEK LAPANGAN: Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam suatu kesempatan melakukan kunjungan lapangan.(pemko bukittinggi)


Bukittinggi, Sindotime-Pemerintah Kota Bukittinggi terpaksa merumahkan
sebanyak 947 pegawai honorer per 1 April 2025. Ini mengacu kepada ketentuan
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil bukan sebagai kebijakan lokal dari
Walikota atau Gubernur, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi
nasional.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa
ini merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah di
Indonesia. “Ini adalah persoalan nasional yang harus kami patuhi, bukan
kebijakan sepihak dari pemerintah daerah,” ujarnya kepada media beberapa
waktu lalu. Sebanyak 947 tenaga honorer yang terdaftar di berbagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Bukittinggi tidak terdata dalam sistem yang
diatur oleh pemerintah pusat, sehingga mereka harus dirumahkan.

Penyebab utama dari langkah ini, menurut Walikota, adalah
kewajiban Pemko Bukittinggi untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini bukan soal politik, tapi murni
karena aturan yang harus kami jalankan. Kami sudah menerima arahan dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan kami tidak ingin melanggar
aturan,” tegasnya.

Walikota juga menambahkan bahwa jika kebijakan ini tidak
diikuti, akan sangat berisiko, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban
penggajian para pegawai tersebut. Oleh karena itu, tiap SKPD telah diminta
untuk memberi pengertian kepada pegawai yang bersangkutan untuk tidak lagi
melaksanakan tugas mereka per 1 April 2025.

Namun, Walikota Ramlan menyatakan bahwa pihaknya berupaya
untuk menemukan solusi agar pegawai honorer ini tetap bisa bekerja kembali.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemindahan mereka ke dalam skema
“outsourcing” atau menjadi pegawai pihak ketiga. “Kami akan
menyusun aturan baru sebagai alternatif untuk mempekerjakan mereka kembali.
Kami mohon agar mereka bersabar, karena begitu konsep dan teknisnya selesai,
mereka akan segera dihubungi,” jelas Walikota Bukittinggi.

Dengan solusi tersebut, diharapkan para pegawai yang
dirumahkan bisa tetap mendapatkan kesempatan untuk bekerja melalui jalur yang
telah ditetapkan.(*/zoe)