DIAMANKAN: Tiga wanita muda ketika diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.(polres solok kota)
Solok, Sindotime-Satreskrim
Polres Solok Kota menetapkan tiga wanita muda berinisial L (25), W (22), dan E
(23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang
mencapai hampir Rp100 juta. Ketiganya merupakan karyawan dari PT Amartha Micro
Fintex wilayah Solok.
Kasus ini mencuat setelah pihak
perusahaan melakukan audit internal yang menemukan adanya kejanggalan pada
laporan keuangan. Audit tersebut mengungkap ketidaksesuaian antara jumlah
setoran yang tercatat dan dana yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan.
Kapolres Solok Kota melalui
Kasat Reskrim, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai
usai hasil audit menunjukkan selisih dana pada tanggal 24 dan 25 Juli 2025.
Pemeriksaan lanjutan mengindikasikan bahwa dana setoran dari debitur tidak
disetorkan sepenuhnya, serta terdapat dana yang tidak disimpan di brankas
sebagaimana prosedur operasional. Selain itu, ditemukan pula adanya pencairan
kredit fiktif yang memperkuat dugaan praktik penggelapan.
“Ketiganya diduga kuat
melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Saat ini ketiga tersangka
telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Oon pada
Jumat (19/9).
Diketahui, para tersangka
berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota
Padang. Mereka kini dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian masih
mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran
dana hasil penggelapan untuk proses pengembalian kerugian perusahaan.(*/zoe)