Diduga Langgar Norma dan Perda, Sepasang Muda-Mudi Diamankan

DIAMANKAN: Sepasang muda-mudi yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di tempat gelap di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, saat diamankan pada Senin (9/6) dini hari.(satpol pp padang)


Padang, Sindotime–Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga
melakukan tindakan tidak pantas di tempat gelap kawasan Sungai Bangek,
Kecamatan Koto Tangah, pada Senin (9/6) dini hari. Kejadian ini dilaporkan
langsung oleh warga yang merasa resah dengan ulah pasangan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun,
warga menemukan pasangan tersebut sedang berpelukan di lokasi yang minim
penerangan. Aksi ini memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar yang kemudian
melaporkannya ke pihak berwenang.

Menanggapi laporan tersebut,
petugas Satpol PP segera mendatangi lokasi dan membawa kedua individu tersebut
ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman,
menjelaskan bahwa tindakan pasangan muda-mudi ini dianggap melanggar norma
kesusilaan serta bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
.

“Kami menindak tegas setiap
pelanggaran terhadap ketertiban umum. Perbuatan seperti ini tidak hanya
meresahkan masyarakat, tapi juga mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh masyarakat Kota Padang,” ujar Rozaldi.

Saat ini, kedua pelaku sedang
menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Satpol PP Kota Padang
menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala
bentuk pelanggaran di ruang publik. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat
memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjaga
ketertiban dan menjunjung norma yang berlaku.(*/zoe)