BERI PENJELASAN: Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra ketika memberikan keterangan kepada awak media.(ki sumbar)
Padang, Sindotime-Setiap tahun, badan publik diwajibkan
untuk mengirimkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa badan publik harus menyusun
laporan tersebut paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan ini harus diserahkan kepada Komisi Informasi Sumbar paling lambat pada
tanggal 31 Maret,” ujarnya pada Rabu, 19 Maret 2025.
Musfi menjelaskan, laporan
layanan informasi publik tersebut setidaknya harus memuat informasi mengenai
kebijakan umum layanan informasi publik, pelaksanaan layanan tersebut, rincian
pelayanan, penyelesaian sengketa jika ada, serta tantangan yang dihadapi, baik
dari sisi internal maupun eksternal. Selain itu, laporan ini juga harus
menyertakan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas
layanan informasi publik.
“Laporan ini mencerminkan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang berlaku untuk berbagai lembaga seperti eksekutif, legislatif,
yudikatif, serta sekolah, kampus, dan organisasi non-pemerintah yang mengelola
dana publik,” tambah Musfi.
Komisi Informasi Sumbar juga
telah mengirimkan surat pengingat kepada badan publik sejak Februari lalu.
“Kami telah menghubungi 422 badan publik di Sumatera Barat yang terlibat dalam
monitoring dan evaluasi KI Sumbar pada 2024 untuk segera menyerahkan laporan
ini,” ungkap Musfi.
Komisi Informasi Sumbar akan memberikan batas waktu hingga
31 Maret untuk penyerahan laporan, dan hasilnya akan diumumkan pada awal April
mengenai badan publik yang telah memenuhi kewajiban ini.(*/zoe)






