News, Opini  

Memajukan Angkutan Umum Masih Setengah Hati, Belum Menjadi Program Nasional

Oleh : Djoko Setijowarno

(Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata/Waka Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat)


PEMBIAYAAN angkutan umum bukan, tetapi kewajiban untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, selain sandang, pangan, perumahan,
pendidikan dan kesehatan. Negara maju, pasti angkutan umumnya bagus. Pemerintah
berharap Indonesia Maju dengan mencanangkan Indonesia Emas 2045, sudah
semestinya angkutan umum juga harus bagus. Isu global dunia, yakni perubahan cuaca
(climate change). Jelas, transportasi umum menjadi penentunya. Subsidi
transportasi umum adalah janji Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran
Rakabuming dalam kampanye Pilpres 2023 lalu yang belum direalisasi.

Di awal tahun 2025 (1 Januari) ada kabar suka cita dengan
beroperasinya Metro Jabar Trans. Bus Metro Jabar Trans beroperasi di enam rute
utama di wilayah Cekungan Bandung, yaitu Leuwipanjang – Soreang, Kota Baru
Parahyangan – Alun-alun Bandung, BEC – Bale Endah, Leuwipanjang – Dago, Dago – Jatinangor
dan Leuwipanjang – Majalaya.

Namun di sisi lain, ada berita duka, Trans Jogja dan Trans
Metro Dewata mengakhiri operasinya 31 Desember 2024, lantaran bantuan subsidi
dari Ditjenhubdat sejak 2020 sudah berakhir. Sementara Pemprov. Bali dan
Pemprov. DI Yogyakarta tidak mengambil alih operasi untuk menganggarkan
operasional berikutnya.

Pembenahan angkutan umum dimulai tahun 2005 oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat. Setahun setelah beroperasi jalur busway Trans
Jakarta koridor Blok M – Kota sebagai penanda awal modernisasi angkutan umum di
Indonesia. Sejumlah daerah mendapat bantuan bus. Ada yang masih berlanjut
hingga sekarang (seperti Trans Padang, Trans Koetaradja, Trans Semarang), namun
tidak sedikit pula yang tidak beroperasi lantaran salah kelola.

Program pembangunan angkutan umum dengan skema pembelian
layanan (buy the service) sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2024 sudah ada 14
kota mendapatkan subsidi dengan skema pembelian layanan dari APBN. Ke 14 kota
itu adalah Medan (Trans Metro Deli, 5 koridor, 72 unit bus), Palembang (Trans
Musi Jaya, 13 koridor, 66 unit bus dan 55 unit feeder), Bogor (Trans Pakuan, 4
koridor, 49 unit bus), Purwokerto (Trans Banyumas, 4 koridor, 52 unit bus),
Bandung (Trans Metro Pasundan, 5 koridor, 96 unit bus), Yogyakarta (Trans
Yogya, 3 koridor, 44 unit bus), Surakarta (Batik Solo Trans, 12 koridor, 116
unit bus, 111 unit feeder), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya, 2 koridor, 17
unit bus), Denpasar (Trans Metro Dewata, 5 koridor, 105 unit bus), Banjarmasin
(Trans Banjarbakula, 4 koridor, 75 unit bus), Makassar (Trans Maminasata, 4
koridor, 87 unit bus), Depok (Trans Depok, 1 koridor, 15 unit bus), dan Bekasi
(Trans Patriot, 1 koridor, 15 unit bus), dan Balikpapan (Balikpapan City
Trans/Bacitra, 3 koridor, 32 unit bus).

Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (Mei
2023), subsidi tahun 2020 sebesar Rp 56.945.323.124 di lima kota, tahun 2021
(Rp 292.706.018.283, 10 kota), tahun 2022 (Rp 550.064.913.040, 10 kota) dan
tahun 2023 (Rp 625.674.514.459, 10 kota). Tahun 2024 dianggarkan sekitar Rp 500
miliar.

Evaluasi yang dilakukan Direktorat Angkutan Jalan (2024)
terhadap pengguna Program Teman Bus, menyebutkan sebanyak 69 persen sebelumnya
menggunakan sepeda motor dan 31 persen tidak memiliki sepeda motor. Kemudian 26
persen menggunakan mobil dan 74 persen tidak memiliki mobil.

Di sisi lain, ada sejumlah daerah mengupayakan dengan APBD
membiayai angkutan umum, seperti Kota Jakarta (Trans Jakarta), Prov. Aceh
(Trans Koetaradja), Kota Padang (Trans Padang), Koat Batam (Trans Batam), Kota
Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Kota Semarang (Trans Semarang), Prov. Jawa
Tengah (Trans Jateng), Kota Banjarmasin (Trans Banjarmasin), Kota Surabaya
(Suroboyo Bus dan Wira Wiri), Prov. Bali (Trans Sarbagita), Prov. Jawa Timur
(Trans Jatim), Prov. Gorontalo (Trans NKRI), Kota Palu (Trans Palu), Kab.
Donggala (Trans Donggala), Prov. DI Yogyakarta (Trans Jogja), Kota Tangerang
(Tayo), Kab. Bekasi (Trans Wibawa).

Adapula sejumlah angkutan umum di daerah yang mendapat
bantuan armada bus, namun sekarang tidak beroperasi lagi, seperti Trans Kawanua
(Manado), Trans Bengkulu (Bengkulu), Trans Anggrek (Tangerang Selatan), Trans
Amboina (Ambon), Trans Bandar Lampung (Bandar Lampung), Trans Balikpapan
(Balikpapan), Trans Lulo (Kendari), Trasn Muba (Musi Banyuasin), Trans Sidoarjo
(Sidoarjo), Trans Mebidang (Medan), Trans Musi (Palembang).

Pemda yang sudah menerima stimulus angkutan umum skema
pembelian layanan sudah mengambil alih pengelolaannya. Trans Banjarbakula sudah
dikelola Pemprov. Kalimantan Selatan. Dalam perkembangannya masing-masing
kota/kabupaten membangun angkutan umum sebagai angkutan pengumpan (feeder)
Trans Banjarbakula, seperti Banjarmasin (Trans Banjarmasin), Kab. Tanah Laut
(Trans Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kota Banjarbaru (Angkutan Juara),
Kab. Banjar (Trans Intan). Terminal Gambut Barakat setelah dibangun
bertahun-tahun sepi, sekarang menjadi ramai.

Sumber pembiayaan

Sesungguhnya, menyelenggarakan angkutan umum di daerah lebih
tergantung dari kemauan politik (political will) kepala daerah. Memang fiskal
di daerah rendah (kecuali Kota Jakarta), namun kalau ada kemauan politik, pasti
ada jalan keluarnya. Pemerintah Pusat juga harus memberikan stimulan awal atau
bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Umum bagi daerah yang sudah secara
mandiri menyelenggarakan angkutan umum. DAK diberikan agar pemenuhan kebutuhan
angkutan umum di daerah tercukupi.

Pemerintah pusat dapat mengalihkan sebagian anggaran subsidi
BBM untuk penyelenggaaan angkutan umum di daerah. Pasalnya, data Kementerian
ESDM (2012), menunjukkan 93 persen subsidi BBM dinikmati warga mampu (memiliki
kendaraan pribadi). Sementara angkutan barang menikmati 4 persen dan angkutan
umum cuma 3 persen.

Juga mengatur _Corporate Social Responsibilit_y (CSR)
Perusahaan swasta dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN
dialihkan untuk pembelian armada bus dibagikan ke daerah. Ketimbang selama ini
penggunaan CSR dan TJSL di daerah banyak yang kurang produktif. Pemerintah
Indonesia bisa belajar dengan Pemerintah Perancis dalam memanfaatkan CSR untuk
kepentingan angkutan umum.

Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyebutkan hasil penerimaan
PKB dan opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunn moda dan
sarana transportasi umum. Selanjutnya, Pemda memerlukan Peraturan Menteri Dalam
Negeri untuk menerapkannya di daerah.

Selain pemasukan dari tarif penumpang juga dapat memanfaat
terminal, halte dan badan bus untuk dipasang iklan. Kepala daerah dapat meminta
bantuan armada bus ke pihak swasta dan BUMN. Dengan bantuan bus dapat
meringankan beban subsidi dari APBD. Memang diperlukan kreativitas dan inovasi
dari kepala daerah.

Krisis angkutan umum

Indonesia tengah mengalami krisis transportasi umum. Jumlah
angkutan umum semakin tahun semakin berkurang. Banyak kota yang sudah tidak
memiliki layanan angkutan umum. Terlebih sejak tahun 2005, awal revolusi sepeda
motor yang mudah didapat, masyarakat mulai beralih menggunakan sepeda motor
ketimbang kendaraan umum. Selain lebih murah, juga lebih efektif dalam
bermobilitas. Masyarakat yang menggunakan angkutan umum penumpang cenderung
menurun. Kondisi angkutan umum perkotaan di banyak kota sudah tidak beroperasi.
Dampaknya penggunaan dan impor bahan bakar minyak subsidi dan angka kecelakaan
lalu lintas meningkat.

Angkutan perdesaan yang beroperasi dalam 15 tahun terakhir
kurang dari 10 persen. Angkutan perkotaan dan perdesaan menurun disebabkan
murah dan mudahnya mendapat sepeda motor. Kebijakan pembelian sepeda motor
dengan uang muka dan bisa mengangsur bulanan sejak tahun 2005 membuat
masyarakat beralih menggunakan sepeda motor dalam bermobilisasi.

Pangsa angkutan umum di Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota-kota
lainnya di Indonesia masih kurang dari 20 persen. Bandingkan dengan Singapura,
Hongkong dan Tokyo sudah lebih 50 persen, Kuala Lumpur dan Bangkok kisaran 20
persen – 50 persen. Penyediaan layanan transportasi umum perkotaan masih jauh
di bawah kota–kota metropolitan lainnya. Keterbatasan sistem angkutan umum
perkotaan mengakibatkan hambatan pertumbuhan ekonomi. Kota Jakarta, Surabaya
dan Bandung termasuk kota termacet di Asia. Akibat kemacetan, peningkatan 1
persen urbanisasi hanya meningkatkan 1,4 persen PDB per kapita. Sementara China
3 persen, sedangkan negara-negara Asia Timur Pasifik 2,7 persen (Bappenas,
2024).

Transportasi umum membikin kota, kehidupan dan planet kita
menjadi lebih baik. Tanpa transportasi umum, jalanan akan macet, udara menjadi
abu-abu karena kabut asap, dan ekonomi akan melambat. Selain berjalan kaki dan
bersepeda, transportasi umum adalah cara bepergian yang paling ramah lingkungan
dan berkelanjutan.

Mengurangi emisi gas rumah kaca dan CO2 dengan transportasi
umum. Sekitar 85 persen emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi terkait
dengan sistem transportasi permukaan. Penggunaan transportasi umum merupakan
salah satu tindakan paling efektif yang dapat dilakukan individu untuk
menghemat energi.

Ada kekurangan di masa lalu, Menteri Perhubungan belum
pernah berbicara dalam forum pertemuan asosiasi Kepala Daerah/Ketua DPRD,
seperti APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), APPSI
(Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota
Seluruh Indonsia), ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), ADKASI
(Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh
Indonesia) tentang Program Perhubungan termasuk angkutan umum. Sementara
aplikator transportasi daring (online) sudah lebih dulu menjadi sponsor dan
pembicara di acara forum pertemuan asosiasi kepala daerah/Ketua DPRD
mempromosikan keberadaan transportasi online. Dalam benak kepala daerah sudah
tertanam isyarat tidak perlu repot-repot lagi untuk mengadakan angkutan umum,
di daerah sudah tersedia transportasi online sebagai penggantinya.

Belum lagi angkutan jalan perintis tidak mendapaykan
perhatian. Hampir 100 persen armada yang dioperasikan tidak laik jalan.
Sementara anggaran subsidi juga kecil, sekitar 10 persen dari PSO KRL
Jabodetabek. Padahal angkutan jalan perintis melayani masyarakat di daerah
pelosok dan perbatasan.

Inisiatif pemda

Menjelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27
November 2024, Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, SE meluncurkan angkutan umum
Trans Palu dengan 26 armada di 4 koridor pada 18 September 2024. Kampanye
cerdas Walikota Palu dapat ditiru para pasangan calon kepala daerah yang lain.
Dan akhirnya, terpilih kembali menjadi kepala daerah Kota Palu.

Dj Jawa Tengah, beberapa kepala daerah sudah memasukkan
program angkutan umum. Minimal di kabupaten ada program insentif angkutan umum.
cukup memberikan pengganti pembelian bahan bakar minyak (BBM), seperti Kab.
Semarang, Kab. Kebumen. Kab. Magelang. Pemberian insentif atau angkutan umum
pernah dilakukan di Kab. Tabanan, Kab. Probolinggo, Kota Pelambang, namun tidak
berlanjut setelah masa jabatan kepela daerah berakhir.

Sesungguhnya, beberapa Pemda juga sudah memberikan subsidi
atau insentif terhadap angkutan umum. Cuma sayangnya tidak berlanjut pada
kepemimpinan berikutnya.  Seharusnya
kebijakan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sehingga siapa pun
kepala daerahnya dapat melanjutkan program ini.

Pemkot. Pekanbaru telah memulai memiliki Peraturan Daerah Nomor
2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru.
Pasal 12, menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembiayaan
penyelenggaraan angkutan umum massal di daerah maksimal 5% dari APBD atau
disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru.

Transportasi umum yang tidak dikelola dengan baik bisa
menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Di sejumlah wilayah di
Jateng, misalnya, sebagian anak harus putus sekolah karena angkutan umum sudah
tidak lagi tersedia di daerahnya. Oleh karena tidak ada lagi angkutan umum dan
orangtuanya tidak mampu mengantar, akhirnya tidak sekolah. Angka putus sekolah
yang meningkat ini kemudian berpengaruh terhadap peningkatan jumlah pernikahan
dini sekaligus meningkatkan kelahiran bayi stunting.

Pemerintah kabupaten/kota juga harus berbuat, minimal
memberikan insentif untuk angkutan yang sudah ada. Memang fiskal di daerah
rendah, tetapi mereka harus punya masterplan angkutan umum.

Merevisi Undang-Undang dan potensi

Untuk mendukung percepatan pembenahan angkutan umum di
daerah, maka perlu merevisi dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Memasukkan kewajiban ada
layanan transportasi umum dalam persyaratan membangun kawasan permukiman.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah. Mengalihkan Sektor Perhubungan yang semula urusan wajib tidak terkait
pelayanan dasar menjadi Urusan Wajib Terkait Pelayanan Dasar.

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem
transportasi perkotaan yang moderen dan ramah lingkungan. Sekarang ada 90 kota,
dengan dukungan teknologi, integrasi berbagai moda transportasi, serta
partisipasi aktif akademisi transportasi dan masyarakat, transportasi perkotaan
di Indonesia dapat menjadi lebih baik di masa depan. Potensi ini bisa digali
dengan baik oleh Menteri Perhubungan dan jajarannya di Kementerian Perhubungan.

Namun, ada kekhawatiran dari para produsen industri otomotif
dianggap akan mengganggu bisnis mereka, sehingga lobi-lobi ke pejabat gencar
dilakukan agar program ini tidak bisa berjalan mulus. Padahal, karakter
masyarakat Indonesia yang memiliki uang lebih pasti akan membeli kendaraan
bermotor. Cuma, pemerintah yang mengatur penggunaannnya di jalan raya dengan
menyediakan alternatif kendaraan umum yang digunakan keseharian, agar jalan
tidak macet, menghemat penggunaan BBM dan meminimalkan polusi udara.

Isu global dan kolaborasi antar kementerian

Ada baiknya seluruh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan
Walikota) hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang lalu diwajibkan
mengikuti matrikulasi yang salah satu materi utama adalah Pentingnya
Pembangunan/Pengembangan Transportasi Umum Berkelanjutan. Topik ini sangat
terkait dengan isu global Climate Change. Pemerintah pusat juga perlu (wajib)
membentuk tim fasilitator atau supervisi agar program bisa  berjalan dengan baik.

Pemda-pemda dapat dikelompokkan sebagai Pemda yang mempunyai
komitmen memerangi perubahan iklim. Harus ada strategi Kementerian Perhubungan
kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengkampanyekan Perangi
Perubahan Iklim, yang salah satu strategi atau mekanismenya adalah dengan
pengembangan angkutan umum (massal) berikut kebijakan-kebijakan pendukungnya.

Transportasi memiliki peran dalam perubahan iklim dan cuaca,
serta sebaliknya, perubahan iklim dan cuaca juga dapat berdampak pada
transportasi.  Transportasi merupakan
salah satu sektor yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tinggi,
terutama dari kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Emisi GRK dari
transportasi berkontribusi terhadap pemanasan global.

Untuk mengurangi dampak perubahan iklim, salah satu langkah
yang dapat dilakukan adalah mengurangi emisi transportasi. Upaya yang dapat
dilakukan untuk mengurangi emisi transportasi adalah beralih dari kendaraan
pribadi ke angkutan umum, beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil,
mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan, mmbangun infrastruktur yang lebih
hijau dan murah.

Kementerian Perhubungan tidak bisa bergerak sendiri
menyelenggarakan angkutan umum. Harus berkolaborasi dengan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup,
Kementerian Perumahan, Kementerian Perindustrian untuk membuat strategi baru
mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum di daerah.(***)