SAMPAIKAN RENCANA: Pengurus Aptrindo menyampaikan surat pemberitahuan demo ke Direktorat Intelijen keamanan Polda Metro Jaya.(aptrindo)
Jakarta, Sindotime-Penerbitan Surat Keputusan Bersama dari
sejumlah pihak, termasuk Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut,
Kakorlantas, serta Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, yang mengatur
pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025,
berujung pada aksi mogok yang bakal dilakukan pengusaha truk yang bergabung
dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), pada Kamis, 20 Maret dan
Jumat, 21 Maret mendatang.
Pembatasan yang akan mulai berlaku dari Senin, 24 Maret
hingga Selasa, 8 April 2025, baik di jalan tol maupun non-tol, menurut Aptrindo
terlalu panjang. Sehingga mereka menolak aturan baru tersebut.
Rencana akasi mogok ini
diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi dengan nomor 009/DPD
CARETAKER-DKI JKT/III/2025, yang diterbitkan pada 17 Maret dan dikirimkan ke
Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo
Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa. Aksi mogok
ini akan diikuti oleh sekitar 500 perusahaan angkutan barang.
Dharmawan Witanto dalam suratnya
menegaskan penolakan terhadap durasi pembatasan yang dinilai terlalu panjang,
yakni 16 hari. Menurutnya, hal ini bisa berdampak buruk bagi pelaku usaha
logistik serta menurunkan pendapatan para buruh bongkar muat yang bergantung
pada penghasilan harian mereka. Oleh karena itu, mereka menuntut revisi
terhadap durasi pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2025.
Menurut aturan yang ditetapkan
Kemenhub, truk dilarang melintas di jalan tol mulai 24 Maret hingga 8 April,
kecuali untuk truk pengangkut BBM, BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk,
serta truk yang digunakan dalam penanganan bencana alam dan pengangkutan sepeda
motor untuk mudik gratis. Kebijakan ini, meski dimaksudkan untuk kelancaran
arus mudik, memicu protes dari para pengusaha truk yang menganggapnya terlalu
lama.
Agus Pratiknyo, Wakil Ketua
Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY,
menyarankan agar pelarangan ini hanya diberlakukan dari 27 Maret hingga 3 April
saja, yang dinilai lebih wajar. Menurutnya, hal ini akan lebih adil bagi para
pekerja, pengemudi, dan buruh bongkar muat yang sangat bergantung pada pendapatan
harian.
Namun, meskipun mendapat berbagai keberatan dan ancaman
mogok, Menteri Perhubungan, Dedy Purwagandhi, menegaskan bahwa kebijakan ini
tetap berlaku demi menghindari kemacetan parah selama mudik Lebaran. Dedy
menyebutkan bahwa jika truk tetap beroperasi selama periode tersebut, kemacetan
akan semakin parah, khususnya di jalur-jalur utama seperti Jakarta-Merak dan
Jakarta-Cikampek.(*/zoe)