Libatkan KPK Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H, Komnas Haji Apresiasi Kemenag

DUKUNGAN: Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj memberikan arahan dalam suatu kesempatan.(kemenag)


Jakarta, Sindotime-Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H bakal
transparan. Ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepastian ini juga dibuktikan dengan kunjungan Menteri
Agama (Menag) Nazarudin Umar ke KPK untuk meminta pendampingan pada (23/1).

Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua Komnas Haji,
Mustolih Siradj, yang menilai bahwa melibatkan lembaga anti rasuah sejak awal
adalah keputusan yang sangat tepat. Menurutnya, dengan pengawasan dari KPK,
potensi praktik koruptif dalam proses penyelenggaraan haji dapat dicegah secara
preventif, mulai dari awal hingga akhir.

Mustolih berharap, dengan keterlibatan KPK, penyelenggaraan
ibadah haji tahun ini bisa bebas dari unsur korupsi. Semua layanan yang
diberikan kepada 221 ribu jemaah diharapkan benar-benar sesuai dengan standar
yang telah ditentukan, tanpa adanya penyimpangan. “Pelibatan KPK sangat
penting untuk membangun integritas Kementerian Agama,” kata Mustolih dalam
keterangan tertulis pada 24 Januari 2025.

Komnas Haji menginginkan agar pertemuan antara Menag, yang
didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji
(Badan Penyelenggara Haji), dengan Ketua KPK tidak hanya sebatas seremonial.
Tindak lanjut yang kongkret dan nyata sangat dibutuhkan, terutama dalam
pembentukan tim yang akan dilibatkan dalam tiga fase penting penyelenggaraan
ibadah haji.

Fase pertama adalah pra-musim haji, yang mencakup
penandatanganan berbagai kontrak seperti asuransi, penerbangan, pengadaan
konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan, dan kontrak pengadaan lainnya baik
di Indonesia maupun di Arab Saudi. Fase kedua adalah pelaksanaan
penyelenggaraan haji, yang dimulai dengan pemberangkatan jemaah ke Arab Saudi.
Pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pembiayaan sesuai
dengan kontrak, terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan
Mina), yang merupakan titik krusial. Fase ketiga adalah pasca-puncak haji, yang
meliputi pemulangan jemaah ke tanah air, dan memastikan bahwa layanan tetap
berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

Keterlibatan KPK dalam proses ini sangat mungkin, mengingat
UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberikan kuota
untuk pengawas internal pemerintah dan pengawas eksternal. KPK bisa
memanfaatkan kuota eksternal ini untuk terlibat langsung dalam pengawasan.

Selain pengawasan terhadap penggunaan dana haji, Komnas Haji
juga mengingatkan pentingnya kelancaran transisi penyelenggaraan haji dari
Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Proses ini harus
berjalan dengan lancar dan minim keributan, agar tidak timbul isu negatif,
terutama terkait anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Perlu dicatat bahwa tahun 2025 M/1446 H ini merupakan tahun
terakhir penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama. Mulai tahun 2026 M/1447
H, penyelenggaraan haji akan sepenuhnya diserahkan kepada BP Haji, sesuai
dengan kebijakan Presiden Prabowo.(*/zoe)