DIAMANKAN: Barang bukti PETI di Kabupaten Kuantan Singingi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.(mc riau)
Pekanbaru, Sindotime-Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil diungkap Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru-baru ini. Operasi yang digelar
pada Rabu (26/2) dini hari tesebut sukses mengamankan empat orang tersangka
beserta sejumlah barang bukti, termasuk emas ilegal, uang tunai ratusan juta
rupiah, serta peralatan pengolahan emas.
Menurut keterangan Direktur Reskrimsus
Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pengungkapan ini berawal dari informasi
yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penampungan emas ilegal di
Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan.
“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung menindaklanjuti informasi tersebut
dan melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tujuh orang. Setelah
gelar perkara, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas
Kombes Ade pada Kamis (27/2).
Keempat tersangka memiliki
peran berbeda dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut. Mereka antara lain
Syamsul Bahri, yang dikenal sebagai pemilik usaha pembakaran emas; Alfino
Dinata, yang bertugas sebagai kasir dalam usaha tersebut; serta Nanang Ashari
dan Zainal Mustakim, yang berperan sebagai pendulang emas.
Selain itu, tiga orang lainnya
yang juga sempat diamankan oleh pihak kepolisian, setelah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut, hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam penggerebekan yang
dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menyita barang bukti berupa
emas pentolan dengan berat total 254,48 gram, uang tunai sebesar Rp
212.522.000, serta peralatan pembakaran emas seperti tabung oksigen, timbangan
digital, regulator gas, dan tembikar, termasuk buku catatan transaksi.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa para tersangka
akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara
hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar. “Kami akan terus
menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak
lingkungan, tetapi juga merugikan negara,” tegas Kombes Ade.(*/zoe)