Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Sumpurkudus Diringkus Polisi

TAK BERKUTIK: Pelaku yang diduga melakukan tindakan cabul digelandang ke Polres Sijunjung.(polres sijunjung)


Sijunjung,
Sindotime
– Seorang pria berinisial ES (27), warga Kecamatan Sumpurkudus,
Kabupaten Sijunjung, ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Sijunjung atas
dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada
Selasa (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Taruko, Nagari
Manganti.

Menurut
keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku diduga memasuki
rumah korban secara diam-diam dengan niat awal hendak mencuri telepon genggam.
Namun, sesampainya di dalam rumah, niat tersebut berubah menjadi aksi kekerasan
seksual. Pelaku diduga menyekap korban yang saat itu tengah tertidur, kemudian
melakukan tindakan asusila.

Korban yang
sempat sadar dan berada dalam ancaman, berusaha melawan dan meronta hingga
pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban yang
mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, yang
kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kasat
Reskrim Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra, menyatakan bahwa saat ditangkap,
pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih
lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukannya. Meski demikian,
pihak kepolisian masih mendalami apakah dalam kejadian tersebut sempat terjadi
persetubuhan.

“Pelaku saat
ini sudah kami tahan di sel Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan sebagai bagian dari
penyelidikan,” jelas AKP Yose.

Barang bukti
yang disita antara lain, Satu helai celana panjang motif batik, Satu helai baju
lengan pendek warna pink, Satu helai bra warna krem, Satu helai celana dalam
warna biru.

Pelaku dan
korban diketahui berasal dari lingkungan yang sama di Sumpurkudus. Pelaku
sendiri disebut tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

Atas
perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara
antara 5 hingga 15 tahun.

Pihak
kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan
sekitar, serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindakan yang
mencurigakan atau mengarah pada kekerasan tersebut.(*/zoe)