DIBAHAS: Pertemuan Wako Padang dengan tim ATC dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.(pemko padang)
Padang, Sindotime-Pemerintah Kota Padang terus menggencarkan
langkah nyata untuk menekan jumlah perokok. Ini merupakan dalam upaya
menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. Salah
satu fokus utamanya adalah memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh
penjuru kota.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmen serius
Pemko dengan menyebut bahwa kota ini telah memiliki berbagai regulasi
pendukung. Mulai dari larangan promosi rokok melalui reklame, hingga
pembentukan satuan tugas khusus untuk pengawasan KTR.
Sejumlah aturan yang sudah ditegakkan meliputi Peraturan
Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota
Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang
melahirkan Satgas Pengawasan KTR.
“Kami akan maksimalkan semua regulasi ini, termasuk
penindakan terhadap reklame rokok yang masih terpajang di area publik. Ini
adalah bagian dari misi besar kami menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik
di Indonesia,” tegas Fadly saat berdiskusi bersama tim Andalas Tobacco
Control (ATC) dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Jumat
(18/4).
Langkah ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi bagian
dari visi jangka panjang membentuk Kota Padang sebagai ruang hidup yang lebih
sehat dan layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang.(*/zoe)






