DIBAHAS: Suasana roadshow kampanye dan lokakarya bertemakan “Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup” di Kota Padang.(harris tj/sindotime)
Padang, Sindotime–Dinobatkan sebagai Kota Wakaf, Kementerian
Agama Kota Padang berkolaborasi dengan Muslims for Shared Action on Climate
Impact (MOSAIC) menggelar roadshow kampanye dan lokakarya bertemakan
“Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup” di Kota Padang.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam yang berkelanjutan ini
dilaksanakan di aula lantai 2 Kemenag Kota Padang pada Jumat, (14/3).
Dalam sambutannya, Walikota Padang, H. Fadly Amran,
menekankan bahwa wakaf memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan
kesejahteraan umat. “Dengan menjadikan hutan sebagai aset wakaf, kita
dapat menjaga kelestariannya dari satu generasi ke generasi berikutnya,”
ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa Kota Padang, yang memiliki luas sekitar
1.414,96 km² atau 3,36% dari luas Provinsi Sumatera Barat dan terdiri dari 11
kecamatan, sangat potensial untuk mengembangkan konsep wakaf hutan ini.
Fadly memberikan apresiasi kepada Ketua Yayasan Hutan Wakaf
Bogor, Dr. Khalifah Muhammad, serta perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat
dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, H. Muhibuddin, yang telah
berperan aktif dalam menjaga dan mengoptimalkan aset wakaf untuk kesejahteraan
masyarakat. Ia berharap bahwa kajian dan lokakarya ini tidak hanya berhenti
pada diskusi, tetapi juga dapat memicu tindakan nyata di lapangan. “Kota
Padang yang dikenal sebagai kota para santri dan kota religius, seharusnya
menjadi pelopor model wakaf hutan di Indonesia,” pesan Fadly.
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, juga
mengungkapkan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat. “Wakaf bukan
hanya soal uang, tetapi tentang pemberdayaan masyarakat untuk kemaslahatan
umat,” katanya. Edy menambahkan bahwa melalui gerakan wakaf, diharapkan
dapat menyelesaikan berbagai permasalahan umat, baik dalam bidang sosial maupun
pendidikan. Ia berharap wakaf tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga dasar
hukum yang bisa memberikan solusi konkret.
Aldy Permana, Project Leads MOSAIC, menyoroti pentingnya
wakaf hutan dalam upaya pelestarian lingkungan. Ia menyatakan bahwa inisiatif
ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan pelestarian alam
dengan prinsip rahmatan lil alamin. MOSAIC berusaha memperkenalkan konsep wakaf
hutan yang lebih dikenal sebagai amal jariyah yang tidak hanya memberi pahala,
tetapi juga berkontribusi pada kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Aldy menjelaskan bahwa MOSAIC bermula dari
kolaborasi berbagai elemen masyarakat yang menggelar kongres Umat Islam untuk
Indonesia Lestari pada Juli 2022 di Masjid Istiqlal. Dari kongres tersebut,
lahirlah beberapa poin risalah, salah satunya adalah tentang filantropi Islam
untuk pelestarian lingkungan, dengan hutan wakaf sebagai salah satu program
utama.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Khalifah Muhammad Ali, Ketua
Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University,
menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang memperhatikan aspek ekologi,
ekonomi, dan sosial. “Meskipun Padang menghadapi tantangan biaya yang
tinggi, kami yakin pengembangan hutan wakaf di sini tetap bisa berjalan dengan
baik,” ujar Khalifah.
Diskusi dalam forum grup diskusi (FGD) menunjukkan potensi
pengembangan sekitar 20 hektar hutan wakaf di Kota Padang. Diharapkan dengan
dukungan dari berbagai pihak, inisiatif ini dapat memberikan manfaat ekologis
dan memberdayakan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh Walikota Padang, perwakilan
Kementerian Agama RI, Kepala Kemenag Sumatera Barat, Ketua Yayasan Hutan Wakaf
Bogor, Kepala Kemenag Kota Padang, dan berbagai tokoh serta pemangku
kepentingan lainnya, termasuk Ketua FKUB Kota Padang, Ketua MUI Kota Padang,
Ketua LKAAM Kota Padang, serta 11 kepala KUA dan camat se-Kota Padang.(Haris Tj)






