APES: KA CL Jenggala rute Indro – Sidoarjo ketika terlibat dalam insiden dengan truk bermuatan kayu di perlintasan tak terjaga (register) Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di km 7+600/700, Selasa (8/4).(pt kai)
Sidoarjo,
Sindotime-Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, Kereta Api Commuter
Line (CL) Jenggala rute Indro – Sidoarjo terlibat dalam insiden yang melibatkan
truk bermuatan kayu. Kejadian ini terjadi di perlintasan tak terjaga (register)
Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan,
tepatnya di km 7+600/700.
Menurut laporan kondektur KA 470, insiden tersebut
terjadi saat truk yang membawa kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa
memperhatikan kereta yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta
tertabrak truk, menyebabkan luka pada masinis dan asisten masinis yang segera
dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya,
asisten masinis, Abdillah Ramdan, yang sedang bertugas, meninggal dunia setelah
perawatan.
“Kami kehilangan salah satu anggota terbaik
dalam tim kami. Abdillah bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi,
tetapi juga simbol semangat pengabdian untuk melayani masyarakat. Kepergiannya
adalah duka mendalam bagi keluarga besar KAI,” ujar Anne Purba, Vice
President Public Relations KAI.
Akibat insiden ini, KAI segera mengoordinasikan
langkah-langkah evakuasi, menggantikan kereta yang terdampak dengan rangkaian
pengganti K330801-04 yang dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Pada pukul
18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti
untuk melanjutkan perjalanan dengan aman.
Meskipun insiden ini mengganggu operasional di
jalur tersebut, KAI memastikan tidak ada dampak terhadap perjalanan kereta api
jarak jauh yang melintas di jalur utara Jawa, karena kejadian terjadi di jalur
cabang yang tidak dilalui KA antarkota.
KAI mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin
dalam menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan kereta api. Pasal 114 mengatur
bahwa pengendara harus berhenti dan memastikan aman sebelum melintas, sementara
Pasal 296 memberikan sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan atau denda.
Pihak KAI juga menegaskan bahwa kecelakaan yang
terjadi akibat kelalaian pengemudi truk dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 310 UU LLAJ, yang bisa berujung
pada hukuman penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp12.000.000,00.
KAI menekankan pentingnya kerja sama semua pihak
dalam menjaga keselamatan, mengingat kejadian ini kembali menjadi pengingat
akan bahaya yang mengancam nyawa jika aturan di perlintasan sebidang tidak
dipatuhi. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan terburu-buru,
pastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan
perjalanan,” pesan Anne Purba.
Selain itu, KAI terus memperkuat sosialisasi
keselamatan di perlintasan, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas
perhubungan, serta mendorong pemerintah untuk menutup perlintasan tak terjaga
atau membangun flyover/underpass guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“KAI berkomitmen untuk terus memastikan keselamatan
perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Keselamatan adalah prioritas utama,” tutup Anne.(*/zoe)