News  

Pemprov Sumbar Masih Belum Keluarkan Rekomendasi Amdal Terkait PBPH di Pulau Sipora

BELUM REKOMENDASIKAN: Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi dalam suatu kesempatan. Beliau memastikan bahwa pihaknya hingga kini masih belum mengeluarkan rekomendasi amdal terkait PBPH PT SPS.(dhl sumbar)


Padang, Sindotime-Banyaknya penolakan-penolakan dari koalisi
masyarakat sipil terhadap adanya rencana investasi Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai membuat Pemprov
Sumbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar hingga kemarin belum menerbitkan
rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) ke Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) terkait komitmen PBPH yang diajukan PT Sumber Permata
Sipora (SPS).

Dalam hal ini, DLH Sumbar juga mempertimbangkan kejadian-kejadian
banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di pulau Sipora yang terjadi pada 9-10
Juli 2024. Di mana belum beroperasi saja PBPH, sudah terjadi banjir di beberapa
desa di Sipora yang sepertinya ini terjadi secara berkala.

“Benar sekali, sampai sekarang (kemarin, red) rekomendasi
Amdalnya belum bisa kita rekomendasikan ke KLHK. Dan kita juga tidak mau
gegabah dalam hal ini, agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah
masyarakat nantinya,” ujar Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi kepada wartawan,
Senin (1/9).

Dia juga tidak menampik sebelumnya ada laporan dari koalisi
masyarakat sipil kepada Ombusman, yang melaporkan gubernur seolah-olah telah
melakukan mall administrasi, atau cacat prosedural dalam memberikan rekomendasi
pada tahun 2016 untuk persetujuan PBPH ini.

Namun pihaknya sudah mengklarifikasi saat dipanggil Ombusman
bersama DPMPTSP Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar beberapa waktu lalu. Dan surat
balasan dari Ombusman kepada Tomi Adam selaku koordinator koalisi masyarakat
sipil juga sudah tegas berisikan informasi-informasi apa dan tanggapan dari
ketiga instansi yang dimintai keterangan.

Sebab tidak satupun kalimat yang menyatakan bahwa telah
terjadi mal administrasi oleh gubernur atau OPD terkait. Dan pihaknya juga sudah
diundang oleh Komisi IV DPRD Mentawai untuk menghadiri Audiensi bersama dengan koalisi
masyarakat sipil pada Agustus lalu. Dan semua juga sudah dikupas dan ditanggapi
bahwa PT. SPS masih dalam proses perizinan dan masih tahap Amdal.

“Semua proses sudah dilalui oleh perusahaan untuk berinvestasi,
namun jika ada koalisi masyarakat sipil yang menolak, saya kira itu sah-sah
saja. Menurut beberapa anggota Komisi IV yang hadir kala itu, suara dari
masyarakat Mentawai mesti kita dengar, baik dari para pemilik lahan maupun dari
Pemerintah daerah setempat,” katanya.

Dengan adanya surat Bupati Mentawai Nomor:
500.4.3.16/33/DLHK/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal Permohonan Peninjauan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT SPS dan Percepatan Pelaksanaan
Verifikasi Usulan MHA serta adanya verifikasi lapangan oleh Kementerian
Kehutanan terhadap lokasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terindikasi tumpang
tindih dengan lokasi rencana kegiatan PT SPS, yang ditujukan kepada Dirjen Penanganan
Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan.

Ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan
mengadakan rapat-rapat koordinasi lewat zoom. Dan juga direncanakan tim
verifikasi hutan Kementerian Kehutanan akan diturunkan ke Mentawai.

DLH Sumbar juga sudah mengembalikan masalah ini kepada
Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat Nomor 660/1331/TL-2025 tanggal 26 Agustus
2025 untuk meminta arahan terhadap kelanjutan proses penilaian AMDAl-nya.

“Jadi jelas memang semua kewenangan dalam hal persetujuan
PBPH ini dan Persetujuan Amdalnya, itu berada di Pemerintah pusat bukan di
daerah. Kami hanya menerima penugasan penilaian Amdal dari Kementerian Lingkungan
Hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap pria
yang akrba disapa Fuad.

Dan untuk sementara waktu, pihaknya akan menunda dulu
pembahasan lanjutannya, ditambah lagi adanya pro kontra di masyarakat, serta juga
dengan adanya surat yang diterima dari masyarakat pemilik lahan sebagai berikut.

Untuk menyikapi persoalan ini, sebelumnya pihak Kementerian Lingkungan
Hidup dijadwalkan akan membahasnya pada rapat secara zoom pada 29 Agustus lalu.
Namun dibatalkan melalui surat Nomor : S.5046/E.2/PAUI/PLA.6.2/B/08/2025 perihal
Pengunduran Waktu Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Andal, RKL RPL PT
Sumber Permata Sipora pada 27 Agustus 2025.

Dan pengunduran jadwal zoom meeting juga belum ditentukan
pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup
beralasan masih diperlukan pembahasan secara internal terkait rencana kegiatan
tersebut mempertimbangkan adanya surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor:
500.4.3.16/33/DLHK/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal Permohonan Peninjauan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT SPS dan Percepatan Pelaksanaan
Verifikasi Usulan MHA serta adanya verifikasi lapangan oleh Kementerian
Kehutanan terhadap lokasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang terindikasi tumpang
tindih dengan lokasi rencana kegiatan PT SPS.(zoe)