News  

Enam Tersangka Plus Barang Bukti Diserahkan ke Kejati Sumbar

DISERAHKAN: Para tersangka kasus narkotika yang diserahkan BNNP Sumbar kepada Kejati Sumbar.(bnnp sumbar)


Padang, Sindotime-Enam tersangka beserta barang bukti dalam
kasus narkotika diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera
Barat kepada kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada Kamis (13/2).
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap kedua, di mana penyidik
BNNP menyerahkan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai
oleh Syafri Hadi dan Ilza Putra Zulfa dari Kejari Pasaman.

Kajari Pasaman, Sobeng Suradal,
menegaskan bahwa Kejari Pasaman berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan
narkotika tanpa toleransi. “Kami tidak akan memberi ampun kepada para
pengedar narkotika, hukuman tegas menanti mereka,” tegas Sobeng dalam
pernyataan pers.

Enam tersangka yang diserahkan
memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkotika tersebut. Barang bukti
yang diserahkan terdiri dari 495 paket besar ganja dengan total berat lebih
dari 514 kilogram, yang dibalut lakban cokelat. Sebagian barang bukti akan
diperiksa lebih lanjut, sementara sisanya akan dimusnahkan sesuai prosedur yang
berlaku. Selain itu, dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja dari
Aceh ke Tanah Datar juga diserahkan sebagai barang bukti.

Kronologi kasus ini dimulai
pada 11 Oktober 2024, saat BNNP Sumbar menangkap para tersangka di Jalan Lintas
Sumatera, Kabupaten Pasaman. Para pelaku yang menggunakan dua mobil untuk
membawa ganja, telah berencana menyelundupkan narkotika dari Aceh menuju
Batusangkar. Setelah penangkapan, pada 12 Oktober, BNNP juga menangkap dua
tersangka lainnya, Samsul Bahri dan Hasimi, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah penyerahan ke
Kejaksaan, proses pemeriksaan singkat terhadap para tersangka dilakukan, dan
mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Lubuk Sikaping selama 20 hari. Mereka
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Tahun
2024 ini, Kejari Pasaman telah menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa
terkait sindikat narkotika jenis ganja dan sabu, menegaskan komitmen kuat dalam
memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*/zoe)