DIBACAKAN: Suasana pembacaan keputusan sidang pelaku narkotika di PN Siak Sri Indrapura.(pn siak sri indrapura)
Pekanbaru, Sindotime-Empat terdakwa kasus peredaran
narkotika dalam skala besar, divonis Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura hukuman
mati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang Cakra PN
Siak, pada Kamis (14/8).
Empat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias
Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin
(alm) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Mereka
diadili dalam empat berkas perkara berbeda, dengan nomor register 135 hingga
138/Pid.Sus/2025/PN Siak.
Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Hibrian dan
didampingi oleh Fajri Ikrami serta Rina Wahyu Yuliati menyatakan para terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Mereka
terlibat dalam permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli
narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2)
juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, dalam keterangannya pada Sabtu, 16
Agustus 2025.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh tim Direktorat
Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Operasi dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak,
Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 54 bungkus sabu
dan 20 bungkus ekstasi (masing-masing 10 bungkus warna hijau dan biru) yang
disembunyikan di dalam mobil Wuling Confero berwarna putih.
Jaringan Terorganisir
Selama persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa
berperan dalam jaringan pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Epi Saputra dan Safrudis mengaku direkrut oleh seseorang bernama Iyan yang kini
berstatus buronan (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra memperoleh
“tugas” serupa dari seseorang bernama Ijal.
Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada
terdakwa Syafril Hidayat di wilayah Siak, yang mengaku bertindak atas perintah
seseorang bernama Iwan, diduga sebagai atasan dalam jaringan tersebut.
Dampak dan Pertimbangan Hakim
Menurut majelis hakim, jumlah barang bukti yang mencapai 54
kg sabu dan 19 kg ekstasi (sekitar 50.000 butir) menunjukkan besarnya skala
kejahatan yang dilakukan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan ini
sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mengancam keselamatan
generasi muda dan masa depan bangsa.
“Bayangkan jika seluruh barang ini berhasil beredar,
akan ada ribuan masyarakat yang menjadi korban,” ungkap Hibrian.
Pesan Penegakan Hukum
Vonis mati yang dijatuhkan mencerminkan sikap tegas
Pengadilan Negeri Siak dalam memberantas jaringan narkotika. Putusan ini
diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi
peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.(*/zoe)