BERI KETERANGAN: Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar ketika memberikan keterangan kepada awak media terkait operasi patuh singgalang 2025.(polda sumbar)
Padang, Sindotime-Operasi Patuh Singgalang 2025 resmi
digelar Polda Sumbar selama dua pekan, dimulai pada Senin, 14 Juli hingga
Minggu, 28 Juli 2025. Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh wilayah
hukum Polda Sumbar, bekerja sama dengan jajaran polres serta sejumlah instansi
terkait.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka
pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan di jalan, dan meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul
Akbar, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan
kondisi lalu lintas yang aman dan tertib (Kamseltibcarlantas). “Kami ingin
membangun kesadaran kolektif masyarakat agar patuh terhadap aturan di jalan
raya, demi keselamatan bersama,” ungkapnya saat kegiatan sosialisasi
“Ngobras” (Ngopi Bareng Bersama Polantas), Jumat (11/7).
Operasi ini dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni Preemtif,
berupa pemetaan wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta deteksi potensi
gangguan lalu lintas sejak dini. Edukasi kepada masyarakat juga digencarkan
melalui media massa, media sosial, serta pemasangan spanduk dan baliho.
Preventif, melibatkan patroli dan pengawasan secara intensif
untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Represif, tindakan hukum tegas bagi
pelanggar, termasuk sanksi tilang bagi pelanggaran berat.
Salah satu bentuk pendekatan edukatif yang digunakan adalah
kegiatan Ngobras, yang menyasar komunitas pengendara roda dua dan empat
di Sumbar, sekaligus menjadi sarana pendataan komunitas lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar berkolaborasi
dengan Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan berbagai lembaga teknis
lainnya untuk memastikan operasi berjalan maksimal.
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan
dalam Operasi Patuh Singgalang 2025, meliputi, Menggunakan ponsel atau
melakukan aktivitas lain saat mengemudi, termasuk merokok, Mengemudi di bawah
umur, Membonceng lebih dari dua orang di sepeda motor, Tidak menggunakan helm
berstandar SNI, Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil, Mengemudi
dalam pengaruh alkohol atau narkoba, Berkendara melawan arus atau melebihi
batas kecepatan.
“Seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan
hukum. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi
masyarakat,” tegas Kombes Reza.
Polda Sumbar pun mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya
di Sumatera Barat, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan di
jalan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menyelamatkan nyawa.
“Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib, aman,
dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.(*/zoe)