Maksimalkan Pelayanan, 193 PPPK Solsel Resmi Dilantik

DILANTIK: Proses pelantikan sekaligus pembagian SK sebanyak 193 PPPK di Lingkungan Pemkab Solsel.(pemkab solsel)


Solsel, Sindotime-Pembagian Surat Keputusan (SK) sebanyak 193 Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwarnai suasana haru dan penuh makna
menyelimuti halaman Kantor Bupati Solok Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025. SK
pengangkatan ini sekaligus menandai berakhirnya proses seleksi yang dimulai
sejak tahun 2024.

Para PPPK ini terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga teknis
yang telah berhasil melewati berbagai tahapan seleksi, baik pada formasi tahap
I maupun tahap II tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati
Solok Selatan, Khairunas, disertai dengan pengambilan sumpah jabatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan 193 orang yang
telah memenuhi seluruh persyaratan akhirnya diangkat dan disumpah sebagai ASN
PPPK. Di antara mereka ada yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan
tahun. Ini adalah bukti bahwa kerja keras dan kesabaran mereka membuahkan
hasil,” ujar Bupati Khairunas dalam sambutannya.

Bukan Sekadar Seremoni: Status Baru, Tanggung Jawab Baru

Pengambilan sumpah ini tidak hanya menjadi formalitas,
tetapi juga simbol perubahan status kepegawaian sekaligus amanah baru yang
harus diemban. Dengan perubahan status ini, para PPPK resmi menjadi bagian dari
aparatur sipil negara (ASN), meski tetap melalui sistem kontrak yang diperbarui
secara tahunan berdasarkan evaluasi kinerja.

Bupati Khairunas juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas
dan kinerja para PPPK. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus
memantau dan mengevaluasi kinerja mereka secara berkala, guna memastikan
kontribusi nyata terhadap pelayanan publik.

“Kita berharap para pegawai yang baru diangkat ini mampu
bersinergi dengan seluruh elemen pemerintah daerah, agar pelaksanaan
program-program pembangunan bisa berjalan lebih maksimal,” lanjutnya.

Langkah Strategis untuk Pemerataan Layanan

Setelah menerima SK, para PPPK akan menandatangani Surat
Perjanjian Kontrak (SPK), yang mengatur masa kerja dan perpanjangan kontrak
sesuai regulasi yang berlaku. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat
struktur birokrasi, khususnya dalam peningkatan layanan di sektor pendidikan
dan teknis.

“Penambahan tenaga baru ini menjadi bagian dari upaya
strategis Pemkab dalam mempercepat pemerataan layanan, khususnya di
wilayah-wilayah yang masih kekurangan SDM,” tambah Bupati.

Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Solok Selatan menegaskan
komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan
sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi.(*/zoe)