Ombudsman Sumbar Minta Penataan Ulang PKL Berjalan Adil

KUNJUNGAN LAPANGAN : Kepala Ombudsman Sumbar dan Sekda Kota Padang saat mengunjungi Pasar Raya Padang.(pemko padang)


Padang, Sindotime-Pemerintah Kota Padang menyatakan
komitmennya untuk menindaklanjuti masukan dari Ombudsman RI terkait penataan
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Fase VII. Hal itu disampaikan Sekretaris
Daerah Kota Padang, Andree Algamar, saat mendampingi Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam kegiatan peninjauan lokasi pada
Kamis (24/4).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas
laporan yang diterima Ombudsman dari sejumlah PKL yang beraktivitas di kawasan
tersebut. Fokus utama kunjungan adalah memastikan seluruh pedagang mendapatkan
tempat berjualan yang telah disediakan di area basemen Fase VII.

“Kami menyambut baik kunjungan ini dan akan
menindaklanjuti semua saran yang diberikan oleh Ombudsman demi peningkatan
penataan pasar,” ujar Andree, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas
Perdagangan, Syahendri Barkah, serta Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka
Putra.

Sementara itu, Adel Wahidi menyampaikan bahwa kehadiran
pihaknya merupakan bentuk respons terhadap aspirasi para pedagang yang
disampaikan melalui kanal aduan Ombudsman. Ia berharap penataan ulang dapat
berjalan adil dan tidak merugikan para pelaku usaha kecil.(*/zoe)