RESMI DIBERLAKUKAN: Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama dengan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta ketika meresmikan pemberlakuan manajemen dan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di Simpang Manunggal, Jumat (28/3).(polda sumbar)
Padang, Sindotime-Pemprov Sumbar menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) yang diberlakukan sebelum hari lebaran, mulai Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025, untuk rute rute Padang – Bukittinggi Via Padang Panjang, Bukittinggi – Padang Via Malalak.
Pemberlakuan Sistem Satu Arah (One Way) ini akan dilanjutkan setelah hari lebaran, yang dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 sampai dengan hari Minggu, 6 April 2025 untuk rute Padang – Bukittinggi Via Padang Panjang dan juga Bukittinggi – Padang Via Malalak. Sistem Satu Arah (One Way) ini dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Ketentuan Sistem Satu Arah (One Way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri.
Peresmian pembukaan Sistem Satu Arah (One Way System) rute Padang-Bukittinggi dan sebaliknya ini dilakukan secara resmi oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama dengan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat (28/3).
“Hari ini sudah kita laksanakan pembukaan sistem satu arah (one way) yang akan dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2025 dan sebaliknya tanggal 4 April sampai dengan tanggal 6 April 2025,” sebut Kapolda.
Pemberlakukan kebijakan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumbar Nomor: 550/216 /DISHUB-SB/III/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat yang diterbitkan pada 17 Maret lalu.
Dengan mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga, Nomor: KP-DJRD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPD/2025, Nomor: Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, serta Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2025, hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
“Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam SK tersebut.
Tak sampai di sana, kebijakan tersebut juga mengatur pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan, waktu Pengaturan Lalu Lintas diberlakukan mulai hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Ini diberlakukan pada ruas jalan Padang – Solok – Kiliran Jao – Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya; serta ruas jalan Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai).
Kemudian juga juga Tol Padang Sicincin yang dioperasikan beroperasi secara fungsional mulai 24 Maret-10 April mendatang.
Sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan dalam pengoperasiannya adalah dilakukan dua arah dengan rute jalan Tol Arah Padang – Sicincin dan Jalan Tol Arah Sicincin – Padang.
Pengoperasian Jalan Tol Padang – Sicincin secara fungsional akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hanya kendaraan ringan (golongan 1) yang diperbolehkan masuk ke Jalan Tol Padang – Sicincin.
“Maka diumumkan kepada seluruh masyarakat/pengguna lalu lintas di Wilayah Provinsi Sumatera Barat bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah,” katanya.(*/zoe)






