DISOSIALISASIKAN: Suasana sosialisasi implementasi E-Katalog Versi 6.(pemko padang)
Padang, Sindotime–Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko
Padang, melakukan solisalisasi untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait
implementasi E-Katalog Versi 6 di Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan, Balai Kota
Padang, pada Kamis (20/3). Kegiatan ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang.
Kepala Bagian PBJ Kota Padang, Malvi Hendri, menjelaskan
bahwa pengenalan E-Katalog Versi 6 ini merupakan bagian dari kebijakan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tertuang dalam Peraturan
Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan
efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di
pemerintah daerah.
“Kami mengumpulkan PPK dan
perwakilan PPTK untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang sama mengenai
implementasi E-Katalog Versi 6. LKPP dan Kemendagri telah menetapkan bahwa
sistem ini harus diterapkan mulai 20 Maret 2025, sehingga kami ingin memastikan
semua pihak siap sebelum pelaksanaan agar proses pengadaan berjalan lebih
efektif,” kata Malvi.
Keunggulan E-Katalog Versi 6
Dibandingkan dengan versi
sebelumnya, E-Katalog Versi 6 menawarkan sejumlah keunggulan. Salah satunya
adalah peningkatan transparansi yang memungkinkan pemantauan harga,
spesifikasi, dan proses pengadaan lebih terbuka. Selain itu, versi terbaru ini
terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD RI),
yang memudahkan proses pembayaran.
Proses pengadaan juga menjadi
lebih sederhana dengan versi baru ini. Mulai dari pemilihan barang hingga
pembayaran, semuanya dapat dilakukan lebih cepat dan terdokumentasi secara
otomatis. Salah satu perubahan besar adalah pengintegrasian sistem pembayaran,
yang sebelumnya tidak ada di versi 5. Kini, PPK dan bendahara dapat melakukan
transaksi pembayaran dengan lebih mudah.
“Pada versi 5, pengadaan
hanya sampai tahap pemilihan barang, sementara pada versi 6, prosesnya mencakup
pembayaran langsung. Hal ini tentu saja mempermudah kerja PPK, bendahara, dan
semua pihak terkait,” tambah Malvi.
Aplikasi SIBARAJA
Untuk mendukung implementasi
E-Katalog Versi 6, Pemko Padang juga memperkenalkan aplikasi SIBARAJA (Sistem
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa). Aplikasi ini bertujuan memudahkan PPK
dalam mengirimkan dokumen katalog secara digital. Sebelumnya, pengiriman
dokumen dilakukan via WhatsApp, namun kini dengan SIBARAJA, pengiriman menjadi
lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik.
“Setelah berdiskusi
dengan pejabat pengadaan dan PPK, mereka membutuhkan alat yang lebih efisien.
Alhamdulillah, aplikasi SIBARAJA kini telah tersedia dan siap digunakan,”
ungkap Malvi.
Malvi berharap bahwa dengan adanya inovasi ini, proses
pengadaan di Kota Padang akan semakin transparan, efisien, dan akuntabel. Ia
juga optimis bahwa dengan sosialisasi yang telah dilakukan, seluruh PPK dan
PPTK akan lebih siap dalam menghadapi implementasi E-Katalog Versi 6, yang
diharapkan akan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
aturan yang berlaku.(*/zoe)






