SAMBUTAN: Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika, saat membuka Rapat Koordinasi PPID se-Sumatera Barat di Padang.(pemprov sumbar)
Padang, Sindotime–Tata
kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan. Salah satu
langkah strategis yang ditempuh adalah memperkuat peran Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah. Ini harus menjadi
komitmen Pemprov Sumbar.
Komitmen ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdaprov
Sumbar, Andri Yulika, saat membuka Rapat Koordinasi PPID se-Sumatera Barat di
Padang, Kamis (15/5). Ia hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.
“Keterbukaan informasi publik adalah isu penting yang
menuntut pengelolaan profesional dan terkoordinasi. Hampir semua OPD menerima
permohonan informasi, jadi perlu ada penanganan yang serius,” ujar Andri.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua permohonan informasi
dapat dipenuhi, terutama jika informasi tersebut bersifat dikecualikan, belum
tersedia, atau bertentangan dengan aturan kelembagaan maupun kepentingan
publik.
“Namun demikian, setiap permintaan tetap harus diproses
sesuai mekanisme yang berlaku. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam
menjaga tata kelola pemerintahan yang terbuka,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, Siti Aisyah, menyampaikan bahwa
pihaknya tengah menyusun kebijakan strategis yang akan dituangkan dalam bentuk
Peraturan Gubernur. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pelayanan
informasi publik secara menyeluruh.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sekaligus
bentuk kontrol sosial. Ini mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan
daerah,” kata Siti Aisyah.
Terkait permohonan informasi yang tidak dikabulkan, ia
menjelaskan bahwa terdapat kategori informasi yang secara hukum memang
dikecualikan. Antara lain informasi yang membahayakan keamanan negara, data
pribadi, proses hukum yang sedang berjalan, serta informasi terkait
perlindungan kekayaan intelektual.
“Informasi yang belum final atau tidak sesuai prosedur
permohonan juga tidak bisa serta-merta diberikan,” tambahnya.
Meski begitu, Pemprov Sumbar tetap menjunjung tinggi prinsip
keterbukaan, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dengan penguatan fungsi PPID, pemerintah daerah
berharap pelayanan informasi publik semakin baik dan mampu menjawab tuntutan
masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi.(*/zoe)






