TUTUP SEMENTARA: Pintu masuk drive thru yang ada di salah satu titik di Riau.(samsat bapenda riau)
Pekanbaru, Sindotime-Menyambut libur panjang yang
berbarengan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Imlek 2025, Samsat
Bapenda Riau mengumumkan penghentian sementara layanan pembayaran pajak
kendaraan bermotor. Namun, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo
selama periode libur, ada kabar baik yang menanti.
Bapenda Riau memberikan dispensasi berupa pembebasan denda
bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya berada di antara 27 hingga 29 Januari
2025. Wajib pajak masih bisa melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda hingga
30 Januari 2025, meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Wajib pajak yang masa jatuh temponya antara 27 hingga 29
Januari, dapat melakukan pembayaran pada 30 Januari tanpa harus khawatir ada
denda keterlambatan,” ungkap M. Sayoga, Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau,
Selasa (28/1).
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kompensasi atas libur
panjang yang mengakibatkan layanan Samsat tidak beroperasi. Dengan adanya
kelonggaran ini, diharapkan para wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajibannya
tanpa terbebani.
Sayoga juga menekankan bahwa membayar pajak kendaraan
bermotor adalah bagian dari kontribusi warga dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.
“Ayo bersama-sama kita bangun Riau yang lebih maju dengan
menunaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu,” ajaknya.
Dengan kebijakan keringanan ini, Bapenda Riau berkomitmen
untuk mempermudah proses pembayaran sambil mengingatkan pentingnya pajak dalam
mendukung kemajuan daerah. “Manfaatkan kesempatan hingga 30 Januari untuk
membayar pajak tanpa denda,” tambahnya.(*/zoe)