News, Riau  

Simpan Ganja di Atap Gedung PKM UIN Suska, Mantan Mahasiswa Ditangkap BNNP

DIAMANKAN: Eks mahasiswa UIN Suska ditangkap BNNP Riau setelah kedapatan menyimpan ganja kering.(mc riau)


Pekanbaru, Sindotime-Jaringan peredaran ganja kering lintas
provinsi yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN)
Sultan Syarif Kasim Riau ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Riau. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita total 63 kilogram ganja kering,
sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus
UIN Suska.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat
terkait dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan
Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid
Pemberantasan BNNP Riau Kombespol CP Sinaga menginstruksikan tim yang dipimpin
Kombespol Berliando untuk melakukan penyelidikan bersama pihak ekspedisi.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 09.40 WIB, dua tersangka
berinisial RS dan S diamankan di loket Indah Cargo. Dari lokasi tersebut,
petugas menemukan satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus
lakban cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tim melanjutkan penyisiran
ke area kampus UIN Suska dan menemukan 30 paket ganja di dalam kardus di atap
Gedung PKM, serta 10 paket lainnya di dalam karung plastik.

Tersangka RS, mantan mahasiswa UIN Suska, berperan sebagai
pengendali jaringan. Ia mengaku membawa 70 paket ganja dari Panyabungan,
Sumatera Utara, menggunakan mobil pribadi pada 7 Agustus 2025. Ganja tersebut
disimpan di kampus dan dibagi untuk dikirim ke beberapa wilayah: 23 paket ke
Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai imbalan kurir, dan 3
paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket.

RS memilih lokasi kampus sebagai tempat penyimpanan karena
dianggap aman dan minim pengawasan. Ia telah menjalankan aktivitas ini sejak
Mei 2025 dan menerima bayaran sebesar Rp200 ribu per pengiriman.

Sementara itu, tersangka S berperan sebagai penyimpan dan
pendistribusi, dengan janji imbalan Rp2 juta jika seluruh paket berhasil
dikirim atau terjual. Ia mengaku baru dua kali terlibat dalam jaringan ini
sejak Juli 2025.

Modus operandi jaringan ini adalah menggunakan jasa
ekspedisi untuk mengirim ganja antarprovinsi, dengan cakupan distribusi mulai
dari Sumatera Utara hingga Pulau Jawa, termasuk Riau, Palembang, dan Lampung.

Kombespol CP Sinaga menegaskan bahwa penyalahgunaan
lingkungan pendidikan untuk aktivitas narkotika tidak dapat ditoleransi. Ia
mengajak seluruh civitas akademika menjaga kampus tetap bersih dari narkoba dan
mendukung program “Kampus Bersinar”.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama pengguna narkoba,
untuk tidak takut menjalani rehabilitasi karena BNN menyediakan layanan
tersebut bagi siapa saja yang ingin pulih dan hidup sehat tanpa narkoba.

Dari hasil pengungkapan ini, BNNP Riau menyita 63 paket
ganja kering dengan berat total 63 kilogram. Lokasi penangkapan mencakup loket
Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1 dan Gedung PKM UIN Suska Riau di Jalan
HR Soebrantas, Pekanbaru.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112
ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(*/zoe)