PENJELASAN: Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.(mahkamah konstitusi)
Padang, Sindotime-Besok, tepatnya pada 8 Januari 2025, bakal
menjadi titik awal perjalanan panjang dalam mengatasi sengketa hasil Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan bakal dimulai, menandai dimulainya serangkaian proses hukum yang
penuh tantangan. Sidang ini merupakan langkah pertama dari rangkaian panjang
yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun
2024.
Pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung hingga 16 Januari
2025, akan mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta
memverifikasi alat bukti yang diajukan oleh para pemohon. Proses ini dilakukan
dalam kurun waktu empat hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Setelahnya, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan
akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025, di mana MK akan
mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta
keterangan dari pihak terkait, seperti Bawaslu. Tahap ini juga akan diisi
dengan pengesahan alat bukti yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Tentu saja, keputusan besar akan datang saat rapat
permusyawaratan hakim (RPH) dilaksanakan pada 5 hingga 10 Februari 2025. Pada
tahap ini, hakim akan membahas dan menentukan kelanjutan suatu perkara, apakah
akan diteruskan atau gugur. Pengucapan putusan terkait gugurnya perkara atau
tidaknya sengketa diperkirakan berlangsung antara 11 hingga 13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, proses pemeriksaan lanjutan
akan dilaksanakan dari 14 hingga 28 Februari 2025. Pada tahap ini, MK akan
mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memverifikasi alat bukti tambahan.
RPH kembali digelar pada 3 hingga 6 Maret 2025 untuk menentukan keputusan
akhir, dengan pengucapan putusan final diadakan antara 7 hingga 11 Maret 2025.
Meskipun pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024
dijadwalkan berakhir pada 18 Desember 2024, MK memastikan bahwa permohonan yang
diajukan setelahnya tetap diterima. Hal ini mengingat perbedaan jadwal
penetapan hasil Pilkada oleh KPU di berbagai daerah dan potensi adanya
pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat. Hakim Konstitusi sekaligus Juru
Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK akan tetap menerima
permohonan sengketa meski melebihi batas waktu pendaftaran, tergantung pada
kapan hasil penetapan suara oleh KPU diumumkan.
Sampai dengan Kamis, 7 Januari 2025, data menunjukkan bahwa total
permohonan sengketa Pilkada yang sudah masuk mencapai 310, dengan rincian 21
untuk hasil Pemilihan Gubernur, 240 untuk Pemilihan Bupati, dan 49 terkait
Pemilihan Wali Kota.
Proses hukum ini diperkirakan akan berjalan lama dan penuh
dengan dinamika, namun setiap langkahnya diharapkan dapat memastikan keadilan
bagi seluruh pihak yang terlibat.(*/zoe)