TERBUKA: Sehati masih terbuka untuk UMK yang ada di Sumbar.(pemprov sumbar)
Padang, Sindotime—Kesempatan emas
bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Barat masih terbuka lebar!
Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatera
Barat mengumumkan bahwa dari total 23.390
kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang disediakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI untuk tahun 2025, masih tersedia
sekitar 14.773 kuota.
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)
dirancang khusus untuk mempermudah UMK dalam mendapatkan sertifikat halal
melalui mekanisme self declare—proses
deklarasi mandiri oleh pelaku usaha—yang praktis, cepat, dan tanpa biaya.
“Kami mengajak
seluruh pelaku UMK di Sumatera Barat, khususnya yang bergerak di bidang
makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, untuk memanfaatkan
program ini sebelum kuota habis,” ungkap Ikrar Abdi, Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Selasa (17/6).
Penting, Sertifikasi Halal Akan Wajib Mulai 17 Oktober 2026
Berdasarkan
amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal dan PP No.
42 Tahun 2024, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan
jasa penyembelihan wajib memiliki
sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.
Artinya, dalam
waktu kurang dari 1,5 tahun,
semua pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal akan wajib mengurusnya, atau berisiko
terkena sanksi hukum.
“Kalau menunda,
bukan hanya kehilangan kesempatan gratis, tapi juga berpotensi terkena biaya
sertifikasi reguler yang tidak sedikit. Semakin cepat diproses, semakin aman
dan menguntungkan,” tambah Ikrar.
Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis? Pengajuan sertifikat halal melalui program
SEHATI dapat dilakukan dengan dua cara, secara Online melalui laman resmi BPJPH: https://ptsp.halal.go.id,
Melalui Pendampingan PPH, Pelaku
UMK juga bisa mendapatkan bantuan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tersedia di seluruh
kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Syarat Umum Mengikuti Program SEHATI, Produk
termasuk dalam kategori sederhana dan tidak berisiko tinggi, Bahan baku sudah
dipastikan halal dan tidak berasal dari unsur haram/najis, Proses produksi
sederhana dan tidak bercampur dengan bahan haram, Pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Produk
tidak mengalami cross contamination, Melalui
proses verifikasi dan validasi lapangan
oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Ayo Segera Daftar! Jangan Lewatkan Peluang Ini. Program SEHATI bukan hanya membantu pelaku UMK
dalam memenuhi kewajiban hukum, tapi juga menjadi langkah strategis dalam
membangun kepercayaan konsumen
terhadap produk halal. Manfaatkan sisa kuota sebelum habis, dan pastikan produk
Anda siap bersaing di pasar yang semakin peduli dengan kehalalan. Untuk bantuan
dan informasi lebih lanjut, hubungi Satgas Halal Provinsi atau Pendamping PPH
terdekat di wilayah Anda.(*/zoe)






