News  

Implementasi Ranperda Tentang RTRW Periode 2025-2045 Terus Dikebut

DISETUJUI: Penandatanganan persetujuan Ranperda tentang RTRW untuk periode 2025-2045 usai diparipurnakan di DPRD Sumbar.(dprd sumbar)


Padang, Sindotime-Rancangan peraturan daerah (ranperda)
mengenai rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) untuk periode 2025-2045 resmi
ditetapkan Pemprov Sumbar dalam sebuah rapat paripurna di DPRD Sumbar pada
Senin (17/3). Setelah disahkan, ranperda tersebut akan diserahkan ke
Kementerian untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum menjadi dokumen hukum yang
sah di tingkat daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi,
mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai ranperda RTRW ini sudah dimulai sejak
periode sebelumnya, yakni DPRD 2019-2024, dan kemudian diteruskan oleh DPRD
periode 2024-2029. Proses ini melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi,
organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Pembahasan telah
melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memastikan ranperda ini bisa
diterima dan tepat sasaran,” kata Muhidi. Selain itu, tim pansus juga
sudah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan ranperda
ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ranperda RTRW Sumbar ini
disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dengan tujuan
untuk merencanakan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar selama 20 tahun ke
depan. Muhidi menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari perencanaan ini adalah
menciptakan Sumbar yang lebih sejahtera dan berkeadilan, dengan fokus pada
pembangunan yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan, serta optimalisasi
ekonomi kawasan.

Selain itu, Ranperda RTRW ini
diharapkan dapat mempermudah masuknya investasi ke Sumbar, yang selama ini
dinilai menjadi salah satu penghambat utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, meski proses pembahasan
telah berjalan lama, Muhidi mengakui bahwa penetapan ranperda RTRW Sumbar ini
tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menyelaraskan dokumen
RTRW dengan perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD Provinsi Sumatera Barat,
RIPDA, RUED, PL2B, serta rencana pengembangan kawasan industri dan RTRW
Kabupaten/Kota. Pembahasan RTRW Sumbar juga harus mempertimbangkan faktor-faktor
lain, seperti perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk,
pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan daerah.

Protes dari Koalisi Masyarakat Sipil

Rapat paripurna yang
seharusnya berjalan lancar sempat terhenti sejenak akibat adanya protes dari
kelompok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Kelompok ini
mengajukan aspirasi dengan membawa spanduk yang meminta agar penetapan ranperda
RTRW Sumbar ditunda. Mereka beralasan bahwa pembahasan ranperda ini kurang
melibatkan partisipasi publik dan waktu yang diberikan untuk pembahasan dinilai
terlalu singkat.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Kelvin,
menegaskan, “Kami minta penetapan ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali.”
Mereka berharap agar proses pembahasan lebih transparan dan lebih memperhatikan
aspirasi masyarakat luas.(*/zoe)