ARAHAN: Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam suatu kesempatan memberikan arahan.(pemprov sumbar)
Padang, Sindotime-Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III tahun
2024 sebesar Rp 265.466.644.575 disalurkan Pemprov Sumbar kepada 19
kabupaten/kota di seluruh Sumbar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, dana
tersebut berasal dari empat sumber, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).
“Jumlah total DBH triwulan tiga ini mencapai lebih dari Rp
265 miliar, yang berasal dari bagi hasil pajak antara provinsi dan 19
kabupaten/kota. Semua dana telah kami transfer hari ini,” kata Mahyeldi di
Padang pada Jumat (27/12).
Mahyeldi juga mengungkapkan bahwa alokasi DBH untuk setiap
kabupaten/kota tidak sama, karena perhitungan bagi hasil pajak didasarkan pada
mekanisme yang berbeda-beda dan berkaitan erat dengan pencapaian pajak
masing-masing daerah.
DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan
total Rp 23.961.942.607, sedangkan yang terkecil diterima oleh Kota Padang
Panjang, sebesar Rp 6.373.950.936. “Semua kabupaten/kota di Sumbar telah
menerima alokasi DBH, dengan Pesisir Selatan menerima yang terbesar dan Padang
Panjang yang terkecil. Besaran alokasi ini telah sesuai dengan perhitungan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang,” ujar Mahyeldi.
Lebih lanjut, Mahyeldi merinci bahwa sumber terbesar dari
DBH ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan nilai Rp
148.326.434.352. Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp
77.734.451.459, diikuti oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar
Rp 36.595.825.418, dan terakhir Pajak Air Permukaan (PAP) dengan jumlah Rp
2.809.933.346.(*/zoe)






