DIBAHAS: Seminar hukum adat dan hukum positif yang diselenggarakan LKAAM Kabuptaen Solok bertajuk, “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat”, di Arosuka pada Selasa (27/5).(amd/sindotime)
Solok,
Sindotime-Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat Minangkabau. Sebagai bagian dari identitas budaya, hukum adat
mencerminkan nilai-nilai, norma, dan tradisi yang telah diwariskan dari
generasi ke generasi.
Ini dikatakan Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I pada pembukaan pada acara seminar hukum
adat dan hukum positif yang diselenggarakan Lembaga Kerapata Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Kabuptaen Solok bertajuk, “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat”, di Arosuka pada
Selasa (27/5).
“Dalam konteks ini, penting untuk memahami
bagaimana hukum adat dapat disinergikan dengan hukum nasional untuk mencapai
keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Chandra.
Hadir
pada kesempatan itu Ketua LKAAM Kabupaten Solok Dr. H. Gusmal, SH, MM, Dt.Rajo
Lelo, Ketua Gebu Minang Sumbar diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan
Media Dr. M. A. Dalmenda, S.Sos, M.Si, unsur Muspida, pengurus serta anggota
LKAAM Kabupaten Solok sebanyak 40 orang serta sejumlah awak media.
Didapuk
sebagai pembicara di antaranya dari Polda Sumbar, Kasubbidsunluhkum Bidkum
AKBP. Andi Sentosa, S.H, Kasubbidwabprof Bidpropam Alvira
serta Ketua Tim Rehablitasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP)
Sumbar, Jon Maidi, ST dan Ketua LKAAM Kabupaten Solok.
Alvira
mengungkapkan, hukum adat dan hukum positif memiliki kontribusi yang
berbeda namun saling melengkapi dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan.
Hukum adat memberikan pendekatan yang berorientasi pada kearifan lokal dan
keadilan restoratif, sementara hukum positif berperan dalam memberikan
kepastian hukum dan tata kelola yang terstruktur.
“Upaya
harmonisasi dilihat dari sisi hukum adat yang berbasis pada restorative dan
kearifan lokal, sedangkan hukum positif lebih terstruktur dan memiliki kepastian
hukum maka jika keduanya itu harmonis tentunya menjadi hukum yang ideal dan
dapat diterima oleh masyarakat. Karena saling melengkapi dan memperkokoh,
ibarat aua dengan tabiang yang saling menguatkan,” jelas Alvira.
Sisi
lain Andi Sentosa menyebutkan, hubungan dan titik temu antara hukum positif
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum adat
yang berlaku di masyarakat Minangkabau.
“Hukum
adat Minangkabau memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang khas, sementara
hukum positif memberikan kerangka hukum yang lebih formal dan terstruktur.
Pemahaman mengenai interaksi antara kedua sistem hukum ini sangat penting untuk
menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Masyarakat,” ungkap Andi Sentosa.
Sisi
lain, Jon Maidi,ST selaku Ketua Tim
Rehablitasi Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menegaskan bahwa BNN tidak hanya
fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian pada rehabilitasi
pengguna narkoba. BNN menyediakan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi pengguna
narkoba, termasuk konseling, terapi, dan dukungan sosial. Tujuannya adalah
untuk membantu pengguna kembali ke masyarakat dan menghindari penyalahgunaan
narkoba di masa depan.
“Salah satu langkah penting yang diambil BNNP Sumbar adalah melakukan edukasi
dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. BNNP Sumbar lebih
memilih untuk merehablitasi para pecandu narkoba ketimbang
memenjarakannya.Peran ninik mamak, ulama padan orangtua sangat menentukan
keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan penyakit masyarakat
lainnya,” papar anak nagari Salayo ini dengan lugas.
Di penghujung selaku tuan rumah penyelenggara, Gusmal Dt,Rajo Lelo sangat
mengapresiasi perhatian dan kepedulian Wabup H. Chandra terhadap LKAAM
Kab.Solok yang sedari awal membersamai pelantikan kepengurusan hingga berlanjut
memfasilitasi seminar, begitu juga halnya kepedulian yang ambil bagian turut
memfasiltasi Gebu Minang Pusat melalui
Ketua Irjen Pol (Pur) Drs. Marwan Paris Dt.Maruhun Saripado dan Sekjen
Dr. Yuliandre Darwis, Ph.D, terlebih lagi Gebu Minang Sumbar yang dipimpin oleh
Fadly Amran Dt. Paduko Malano.
“InsyaAllah ke depannya akan kita tingkatkan lagi Kerjasama dengan
pemerintah Kabupaten Solok agar seayun dan selangkah melalui program kerja
LKAAM Kab.Solok mendukung visi dan misi Pemerintah kabupaten Solok yang
dinahkodai Pak Bupati Jon Pandu dan Pak Wabup Chandra serta Gebu Minang,” harap
Gusmal Dt. Rajo Lelo
Drs. Reflidon. MM Dt. Kayo selaku ketua pelaksana seminar menyampaikan bahwa
LKAAM Kabupaten Solok bekerja sama dengan BNNP Sumbar dan Dinas Pariwisata
Kabupaten Solok akan berkolaborasi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional
atau HANI, merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika pada tanggal 26 Juni yang akan menampilkan seni tradisi randai dengan
mengemas cerita rakyat bertemakan bahaya narkoba.(amd)