DIVONIS: Suasana pembacaan vonis PN Padang terkait kasus korupsi di Disdik Sumbar.(pn padang)
Padang, Sindotime-Pengadilan Negeri Padang akhirnya
membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan
korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada Kamis (13/2). Setidaknya ada
sebanyak enam terdakwa dijatuhi hukuman penjara, sementara satu terdakwa
dibebaskan dalam putusan itu.
Majelis hakim memulai sidang
dengan membacakan putusan bagi empat terdakwa. Terdakwa pertama, Syaiful Abrar,
seorang guru di SMKN 1 Padang, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun,
serta denda Rp 100 juta yang disertai subsider tiga bulan penjara. Selain itu,
ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Terdakwa kedua,
Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp50
juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa ketiga, Suherwin, Wakil Direktur CV
Bunga Tri Dara, mendapat hukuman satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50
juta, subsider dua bulan penjara, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar
Rp10 juta. Terdakwa keempat, Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, dijatuhi
hukuman yang sama dengan Suherwin, yakni satu tahun empat bulan penjara, denda
Rp50 juta, subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar
Rp69 juta.
Dari empat terdakwa tersebut,
Syaiful memutuskan untuk mengajukan banding, sementara tiga terdakwa lainnya menerima
keputusan hakim. Pada sesi kedua, hakim membacakan vonis untuk dua terdakwa
lainnya, Raymond, yang menjabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dihukum
lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Rusli
Ardion, PPTK dalam proyek ini, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda
Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Kedua terdakwa ini tidak diwajibkan
membayar uang pengganti. Setelah pembacaan putusan, suasana sidang berubah
haru, terutama saat kedua terdakwa memeluk keluarga mereka yang turut hadir dan
menangis.
Di sesi ketiga, giliran
terdakwa Doni Rahmat Samulo, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, yang
mendapat vonis bebas. Majelis hakim menyatakan bahwa Doni tidak terbukti
bersalah dalam kasus ini, yang membuat dirinya dan keluarganya merasa sangat
terharu.
Putusan hakim ini
mengonfirmasi bahwa enam terdakwa yang dijatuhi hukuman terbukti melakukan
tindak pidana korupsi. Mereka bersama-sama merekayasa proses lelang,
menyalahgunakan wewenang, dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,5
miliar. Keputusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun sebelumnya JPU sempat menuntut Doni dengan
hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini
bermula dari kegiatan pengadaan peralatan praktek untuk siswa SMK yang
dilaksanakan oleh Disdik Sumbar dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021, senilai Rp18,07 miliar. Pengadaan
ini terdiri dari empat paket untuk sektor industri, ketahanan pangan,
kemaritiman, dan pariwisata dengan anggaran masing-masing sebesar Rp4,4 miliar,
Rp4,8 miliar, Rp1,6 miliar, dan Rp7,2 miliar.(*/zoe)






