LEGA: Jajaran PWI Sumbar saat menerima legalitas resmi atas pemanfaatan lahan kantor di Jalan Bagindo Azischan No. 8A, Padang.(pwi sumbar)
Padang, Sindotime-Puluhan tahun menempati
lahan tanpa status hukum yang jelas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Sumatera Barat akhirnya memperoleh legalitas resmi atas pemanfaatan lahan
tempat berdirinya kantor mereka di Jalan Bagindo Azischan No. 8A, Padang.
Legalitas ini diperoleh melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 36 Tahun 2025,
yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly
Amran, pada 5 Juni 2025. SK tersebut mengatur hak pemanfaatan
lahan oleh PWI Sumbar yang selama ini digunakan sebagai kantor organisasi.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas
dukungan berbagai pihak, terutama Pemerintah Kota Padang. “Kami sangat
berterima kasih kepada Pemko Padang yang telah mewujudkan harapan panjang ini,”
ujar Widya saat menerima salinan SK dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju
Minropa, S.STP, di ruang kerjanya.
Widya menjelaskan bahwa upaya
memperoleh legalitas lahan bukanlah perkara mudah. Prosesnya telah berlangsung
bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak serta pertemuan lintas instansi.
Bahkan sejak masa kepengurusan sebelumnya, pengajuan legalitas sudah beberapa
kali diupayakan, namun belum membuahkan hasil.
Begitu terpilih sebagai ketua,
Widya menjadikan legalisasi kantor sebagai salah satu program
prioritas. Ia dan pengurus langsung mengambil langkah-langkah
strategis, mulai dari menyusun surat permohonan resmi kepada Wali Kota Padang,
hingga berkoordinasi secara intens dengan BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, dan Pj. Wali Kota Padang saat itu, Andree Algamar.
“Diskusi dan koordinasi
dilakukan secara berkala dan berulang, tidak hanya satu kali. Alhamdulillah,
akhirnya usaha panjang ini membuahkan hasil,” ujarnya.
PWI Sumbar telah menempati
lahan kantor tersebut sejak tahun 1970-an. Namun selama ini, status pemanfaatan
lahan belum pernah diresmikan secara hukum. Banyak kepengurusan sebelumnya
telah berusaha mengurus legalitas, tetapi selalu terbentur kendala.
Dengan terbitnya SK ini, Widya
berharap PWI Sumbar bisa lebih leluasa mengembangkan program kerja, memperkuat
kelembagaan, dan meningkatkan kontribusi bagi dunia pers di Sumatera Barat.(*/zoe)






