Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Naik Mulai 15 Januari

NAIK TARIF : Gerbang tol Bangkinang yang merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar yang sebentar lagi akan mengalami kenaikan tarif.(hutama karya)


Bangkinang, Sindotime-Bagi anda yang sering berpergian ke
Pekanbaru dengan memanfaatkan jasa tol, siap-siap untuk menerima kenaikan tarif
Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar yang efektif mulai diberlakukan pada 15
Januari 2025 pukul 22.00 WIB.

Penyesuai tarif ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024.

Dalam upaya mendukung penyesuaian tarif jalan tol Pekanbaru
– XIII Koto Kampar tersebut, Hutama Karya melalui Executive Vice President
(EVP) Sekretaris Perusahaan, Adjib Al Hakim, mengaku telah melaksanakan
berbagai program sosialisasi selama sebulan terakhir.

Beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak,
elektronik, radio, serta papan iklan luar ruang digunakan untuk
menginformasikan kepada masyarakat. Selain itu, Hutama Karya juga memberikan
100 paket sembako kepada warga yang tinggal di sekitar area tol sebagai bagian
dari upaya mendekatkan diri kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Hutama Karya juga menyelenggarakan Focus
Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator,
pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk menyerap aspirasi masyarakat
dan berbagai pihak terkait.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat Riau
dan pemerintah daerah agar penyesuaian tarif ini bisa berjalan lancar. Langkah
ini penting untuk meningkatkan kualitas jalan tol dan fasilitas yang ada, yang
pada akhirnya akan mendukung kelancaran operasional serta pengembangan
berkelanjutan,” ujar Adjib.

Sebagai tindak lanjut dari SK Menteri PU terkait penyesuaian
tarif tol, berikut adalah rincian tarif yang baru untuk ruas Pekanbaru – XIII
Koto Kampar.


Hutama Karya dalam hal ini juga mengingatkan kepada pengguna
jalan untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, seperti berkendara dengan
kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimal 80 km/jam, serta tidak menggunakan
bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Bagi pengendara yang merasa lelah atau mengantuk, diimbau
untuk beristirahat di tempat istirahat yang telah disediakan. Apabila menemui
tindakan kriminal atau masalah lain di jalan tol, pengguna jalan juga diminta
untuk segera melapor melalui Call Centre Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar di
nomor 0812-6800-6400.(*/zoe)