LSM Solina Desak Penangkapan DPO Kasus Tambang Ilegal di Solok

DIDESAK: Gedung kantor Mapolda Sumbar.(polda sumbar)


Solok, Sindotime–Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Solidaritas Lintas Nagari (Solina) mendesak aparat penegak
hukum untuk segera menangkap seorang buronan berinisial K, yang diduga masih
aktif melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten
Solok, Sumatera Barat.

K diketahui telah ditetapkan
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait kasus PETI yang terungkap di wilayah
Subalin, Nagari Supayang, pada April 2024. Namun hingga kini, yang bersangkutan
masih bebas berkeliaran dan bahkan diduga tetap melanjutkan aktivitas tambang
ilegal di kawasan Kecamatan Tigo Lurah.

Agandha Armen, Presidium LSM
Solina yang juga dikenal sebagai aktivis 98 asal Universitas Indonesia,
menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan terhadap K. Ia menyebut
bahwa ketidakjelasan upaya penangkapan DPO tersebut dapat memperburuk
kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami sebagai masyarakat
memberikan informasi ini demi mendukung proses penegakan hukum. Jika tidak
ditindak, citra kepolisian akan semakin terpuruk di mata publik,” ujarnya.

Menurut Agandha, K sering
terlihat berada di sekitar Kota Solok, bahkan diduga kerap berkumpul bersama
kelompok penambang lainnya di lokasi terbuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan di
kalangan masyarakat terkait komitmen aparat dalam memburu pelaku utama kasus
tambang ilegal tersebut.

“Apakah keberadaannya
benar-benar tidak diketahui, atau ada unsur pembiaran? Padahal dua operator
sudah divonis bersalah di pengadilan, namun aktor utamanya justru belum tersentuh
hukum,” kata Agandha.

Dalam proses persidangan dua
operator tambang ilegal yang telah dijatuhi hukuman—masing-masing YF (29) dan
RS (23) asal Sijunjung—disebutkan bahwa K adalah pemodal sekaligus pengendali
utama aktivitas PETI di Subalin, Nagari Supayang.

LSM Solina juga menyoroti
lemahnya penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Solok secara
umum. Menurut Agandha, meskipun Kapolda Sumbar telah memberikan atensi khusus
terhadap persoalan PETI, implementasinya di lapangan masih sangat minim. Ia
menyebut belum ada langkah konkret pasca tragedi longsor serta pengungkapan
kasus PETI di wilayah tersebut.

Kendati demikian, LSM Solina
tetap mengapresiasi langkah Polres Solok Selatan yang baru-baru ini berhasil
mengamankan sejumlah pelaku PETI di wilayah hukumnya. Namun ia berharap
penegakan hukum di wilayah Solok tidak terkesan tebang pilih.

“Hukum seharusnya berlaku adil
dan tegas kepada siapa pun, tanpa memandang status sosial maupun kekuatan
modal,” pungkasnya.

Penetapan K sebagai DPO
sendiri telah diumumkan secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam
konferensi pers pada Mei 2024. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, K belum
juga berhasil ditangkap.(*/zoe)