BERI PENJELASAN: Wali Kota Padang, Fadly Amran ketika memberikan keterangan kepada awak media.(pemko padang)
Padang, Sindotime—Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024 secara resmi disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran kepada
DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin
(26/5).
Dalam nota keuangan yang disampaikannya, Fadly mengawali
dengan mengumumkan capaian membanggakan yang kembali diraih Pemerintah Kota
Padang. Untuk ke-12 kalinya yang diraih Kota Padang, dan ke-11 kalinya secara
berturut-turut sejak 2014, Kota Padang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Keberhasilan ini merupakan
wujud komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam mewujudkan
tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Fadly di hadapan
anggota dewan.
Ranperda yang disampaikan
tersebut memuat laporan pelaksanaan APBD 2024, yang menjadi bentuk
pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik serta bagian penting dalam
siklus pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan
Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda, setelah melalui evaluasi
dan persetujuan DPRD.(*/zoe)






