DIAMANKAN: Jajaran Polda Riau ketika melakukan konferensi pers pengunkapan kasus judi online di wilayah Riau.(mc riau)
Pekanbaru, Sindotime-Polda Riau
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar
praktik judi online berskala besar yang berkamuflase dalam bentuk permainan
populer Higgs Domino Island. Pengungkapan ini mengungkap jaringan terorganisir
dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar.
Kasus ini mulai terendus berkat
informasi dari masyarakat yang peduli terhadap maraknya aktivitas judi digital.
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/A/23/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025, tim
Subdirektorat Siber Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol
Andrianto Jossy Kusumo, memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus pada Rabu
(25/6) di salah satu lokasi penggerebekan, yaitu deretan ruko di Jalan Imam
Munandar, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Kasus ini terbongkar
berkat kolaborasi solid antara tim siber dan masyarakat. Ini menjadi bukti
bahwa peran aktif publik sangat penting dalam pemberantasan judi online,”
ungkap Brigjen Andrianto.
Dari hasil penyelidikan, penggerebekan
dilakukan di dua lokasi terpisah di Pekanbaru—pertama di kompleks ruko Jalan
Imam Munandar dan kedua di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari kedua lokasi ini, polisi mengamankan total 12 orang tersangka dengan
berbagai peran.
Direktur Ditreskrimsus, Kombes
Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa dalang dari aktivitas ilegal ini
adalah Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, pemilik modal sekaligus penyokong
utama operasional. Jonathan ditangkap setelah tiba dari Malaysia, tepatnya di
Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Sabtu (21/6).
Di lokasi pertama, enam
tersangka menjalankan operasional teknis. Mereka bertugas menciptakan ribuan
akun Higgs Domino, melakukan top-up, menaikkan level akun, dan menjalankan
permainan dalam dua shift. Tersangka yang diamankan antara lain: Jonathan
Julian Leslie (pemodal), Muhammad Abdul Aziz (koordinator), Febry Setiawan,
Rendy Firlandi, Rizqul Akbar, dan Bayu Sanjaya.
Setelah akun mencapai level
tertentu dan mengumpulkan chip dalam jumlah besar, chip tersebut dikelola oleh
tim di lokasi kedua yang juga terdiri dari enam tersangka lainnya. Mereka
adalah Ahmad Fahrozi (koordinator), Rijal Aulad, Dede Firmansyah, Khama
Adithya, Juniyandi, dan Muhammad Shahab Jumaedi. Seluruhnya direkrut dari Pulau
Jawa dan diboyong ke Pekanbaru untuk mengoperasikan jaringan ini.
“Setiap akun bisa mengumpulkan
hingga lebih dari 100 juta chip. Lalu chip dijual seharga Rp25.000 per 1 miliar
chip, dengan volume penjualan harian mencapai sekitar 1 triliun chip atau
setara Rp25 juta per hari,” papar Kombes Ade.
Dari operasi tersebut, polisi
turut mengamankan barang bukti, termasuk 120 unit PC rakitan, 11 unit ponsel,
beberapa KTP, akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama salah
satu tersangka.
Para pelaku kini dijerat
dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Semua tersangka sudah
ditetapkan secara resmi. Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana,
memblokir rekening terkait, dan melakukan koordinasi intensif dengan
kejaksaan,” pungkas Kombes Ade.(*/zoe)