Mulai 20 Maret, Jalan Tol Padang – Sicincin Beroperasi Secara Fungsional

DIBERLAKUKAN: Ruas Jalan Tol Padang-Sicincin yang akan diberlakukan operasionalnya secara fungsional mulai Kamis (20/3) mendatang.(zoe/sindotime)


Padang, Sindotime-Jalan Tol Padang Sicincin akhirnya
beroperasi secara fungsional mulai 20 Maret-10 April mendatang. Kepastian ini
mengacu kepada SK Gubernur Sumbar Nomor: 550/216 /DISHUB-SB/III/2025 tentang Pengaturan
Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun
2025/1446 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan dalam pengoperasiannya
nantinya adalah pengoperasiannya dilakukan dua arah dengan rute jalan Tol Arah
Padang – Sicincin dan Jalan Tol Arah Sicincin – Padang.

Pengoperasian Jalan Tol Padang – Sicincin secara fungsional
akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hanya kendaraan
ringan (golongan 1) yang diperbolehkan masuk ke Jalan Tol Padang – Sicincin.

Kebijakan ini dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Direktur Jenderal Bina Marga, Nomor: KP-DJRD 1099 Tahun 2025, Nomor:
HK.201/4/4/DJPD/2025, Nomor: Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tanggal
6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama
Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, serta
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2025, hari Kamis,
tanggal 13 Maret 2025.

“Maka diumumkan kepada seluruh masyarakat/pengguna lalu
lintas di Wilayah Provinsi Sumatera Barat bahwa dalam rangka menjamin
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa
Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas
selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah,” demikian kata Gubernur
Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengutip keputusan yang dikeluarkan pada Senin
(17/3) tersebut.

Pembatasan operasional barang.

Tak hanya itu, surat keputusan tersebut juga mengacu pembatasan
operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu Pengaturan
Lalu Lintas diberlakukan mulai hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai
dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Ini diberlakukan pada ruas jalan Padang – Solok – Kiliran
Jao – Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya; serta ruas jalan
Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh
Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan
terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan
kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang
digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah,
pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak
berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana
alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung
terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan,
daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan metega, susu, telur, garam,
kedelai, bawang dan cabai).

Sistem One Way

Selain itu, surat keputusan tersebut juga mengatur pemberlakuan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) yang diberlakukan
sebelum hari lebaran, dilakukan pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sampai
dengan hari Minggu, 30 Maret 2025, untuk rute rute Padang – Bukittinggi Via
Padang Panjang, Bukittinggi – Padang Via Malalak.

Kemudian pemberlakuan Sistem Satu Arah (One Way) setelah
hari lebaran, dilakukan pada hari Jumat, 4 April 2025 sampai dengan hari
Minggu, 6 April 2025, diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi Via Padang
Panjang dan juga Bukittinggi – Padang Via Malalak. Sistem Satu Arah (One Way) ini
dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Ketentuan Sistem Satu Arah (One Way) dikecualikan terhadap
kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat
(kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran dan kendaraan
ambulance) dengan pengawalan Polri.

“Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara
tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
melaksanakan manajemen dan rekayasa operasional berupa diskresi petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Gubernur Sumbar.(*/zoe)